-->
crossorigin="anonymous">

Sidang Waterfront City Pangururan ‘Menyala’, 9 Kali Addendum dan PHO/FHO Kondisi Minor?

Sebarkan:

Muhammad Nurdin selaku tim leader Konsultan Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK) saat dimintai keterangannya sebagai saksi. (mol/roberts) 
MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp13,185 miliar, terkait Pengembangan Kawasan Permukiman Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022, Jumat (24/7/2026) sore ‘menyala’ di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran Muhammad Nurdin selaku tim leader Konsultan Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK) yang ditunjuk PT Yodya Karya (Persero) dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk kedua terdakwa.

Yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara (Sumut) dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

Pemeriksaan Muhammad Nurdin berlangsung lebih satu jam diwarnai interupsi dari pihak penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura sehingga majelis hakim diketuai Yusafrihardi mengetuk palu agar penuntut umum dan tim PH tidak menjurus ke debat kusir di persidangan.

Dalam hitungan menit tim JPU dimotori Nurdiono langsung mencecar saksi terhadap pengawasan yang dilakukannya. Apakah progres pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan, PT Hutama Karya (Persero) Divisi Gedung – PT Betesda Mandiri Kerja Sama Operasional atau HK-BM KSO, secara konsisten dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau tidak. 

Menurut saksi, memang ada keterlambatan pekerjaan Pengembangan Kawasan Permukiman Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan KSPN Danau Toba TA 2022 tersebut.

Pertama, disebabkan lambatnya pengadaan pancang. Kedua, lambatnya material sampai ke lokasi dan ketiga, masalah sosial di Segmen 1 yang letaknya berbatasan dengan lahan warga. “Menunggu keputusan Pemda setempat. Pekerjaan pedestrian antara Taman Pustaha dengan Tanjung Horbo. Dibatasi mana hak-hak masyarakat dan tanah milik negara,” katanya.

Pekerjaan Kopi Tao, Resto Dainang apakah sejak awal sudah diberitahukan ada permasalahan kepemilikan lahan atau tidak, kata saksi, perubahan dibahas di pertengahan. Bukan di awal pekerjaan proyek. Sedangkan jenis kontraknya gabungan lumpsum dan minimum presentase (Minpres).

Ketika ditanya berapa persen progres pekerjaan per bulan yang harus dipenuhi penyedia sebagaimana termuat dalam kontrak, saksi mengatakan, lupa. Pekerjaan di bulan pertama menurut saksi, surplus. 

Pantauan awak media, perlahan namun pasti, temperatur persidangan berangsur ‘memanas’. “Baru saudara yang ngomong (progres pekerjaannya) surplus. Bulan kedua? Ketiga? Gak ingat. Harusnya ingat dong pak. Bapak kan Tim Leader (MK),” timpal Nurdiono sembari tersenyum kecil.

Saksi selaku Tim Leader MK sempat terdiam beberapa saat ketika ditanya apakah ada menandatangani laporan atau Berita Acara Pemeriksaan di lapangan progres harian, mingguan dan bulanan. “Laporan mingguan dari MK ada. Ada juga laporan versi kontraktor. Gak sampai ke PUPR. Internal kita bahwa tim kita bekerja,” sambung Muhammad Nurdin. “Baik, nanti kita tunjukkan dokumennya,” timpal JPU.

Di bagian lain, penuntut umum mencecar saksi kapan persisnya menandatangani dokumen menyatakan pekerjaan sudah seratus persen atau Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Saksi mengaku tidak ingat. Cuma ingatnya di tahun 2024. “Awal, pertengahan atau ujung? (Tahun) 2024, oke. April, itu kata saudara ya? Ada keterlambatan (penyelesaian pekerjaan) tidak?” sambung Nurdiono dan dibenarkan saksi. Penyebabnya, kekurangan tenaga kerja di lapangan dan materialnya yang lambat (sampai ke lokasi-red).

Addendum 9 Kali

Fakta lainnya terungkap di persidangan, pekerjaan Waterfront City Pangururan dan KSPN mengalami 9 kali addendum yakni penambahan dan pengurangan pekerjaan serta penambahan waktu pekerjaan. Pada Addendum 4, sambung JPU, harusnya berakhir 12 September 2023 (penambahan waktu 30 hari) kemudian Addendum 5 (penambahan 50 hari). 

Saksi selanjutnya dicecar mengenai adanya tanda tangan penyedia HK-BM KSO dalam Berita Acara serah terima pertama (PHO) sebagaimana data JPU di 23 Januari 2024 bersama terdakwa Enda selalu PPK serta penandatanganan Berita Acara Final Hand Over (FHO) pada 17 Juli 2024. 

Interupsi

Menurut saksi, kondisi lapangan sudah seratus persen terpasang. Namun alat bukti JPU, beberapa item pekerjaan ada yang minor seperti di kawasan Tele.  

“Keberatan Yang Mulia. Izin, sudah dijawab tadi Yang Mulia. Sudah disampaikan saksi tadi 100 persen. Ditanya berulang-ulang,” kata salah seorang penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren melakukan interupsi.

“Saya punya bukti. Pekerjaan belum 100 persen. Itu masalahnya,” timpal Nurdiono. Hakim ketua Yusafrihardi pun mengetuk palu menengahi kedua belah pihak dan meminta menyampaikan pertanyaan melalui majelis hakim. 

Muhammad Nurdin kemudian menerangkan, ada catatan dan koordinasi dengan Kementerian PUPR agar diperkuat lagi di area Tele. “Bukan gagal. Goyang banget, katanya. Minta diperkuat saja. Itu yang saya ingat Yang Mulia,” tegas saksi. “Nanti kita perlihatkan alat buktinya,” sambung JPU.


JPU Nurdiono memperlihatkan sejumlah alat bukti di hadapan majelis hakim, saksi dan tim PH kedua terdakwa. (mol/roberts)

Alat bukti penuntut umum lainnya, ada item pekerjaan yang belum dilaksanakan seperti pekerjaan struktur panel solar cell dengan nilai sebesar Rp1.324.507.306. Terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku PPK juga diduga tidak mengenakan denda keterlambatan penataan sebesar Rp 6.264.589.571, yang tidak sesuai dengan ketentuan SSUK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak). 

Kemudian dalam pembayaran perhitungan denda keterlambatan penataan sebesar Rp6.264.589.571 diduga tidak sesuai SSKK, seharusnya dipotong pada saat pembayaran Monthly Certificate (MC). Namun menurut saksi, denda-denda akibat keterlambatan pekerjaan seluruhnya sudah dibayarkan rekanan.

Bank Dunia

Sementara saksi sebelumnya Rudi Haryanto selaku arsitek perencana ditunjuk Kementerian PUPR menerangkan dirinya ditugaskan membuat desain gambar perencanaan Waterfront City Pangururan KSPN, tsjun 2020 lalu. 

Menurutnya sumber dananya pinjaman (loan) dari Bank Dunia/World Bank melalui program Indonesia Tourism Development Program (ITDP) atau Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan. Dana tersebut disalurkan melalui Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp191 miliar. Hanya konstruksi, di luar konsultan pengawas dengan prediksi pekerjaan selama 2 tahun dengan enam segmen.

Segmen 1: Huta Bolon
Penataan kawasan Huta Bolon beserta fasilitas pendukungnya.
Segmen 2: Open Stage (Panggung Terbuka) berupa pembangunan panggung terbuka dan area pendukung untuk kegiatan seni, budaya, dan pariwisata.

Segmen 3: Kopi Tao dan Resto Dainang meliputi pembangunan kawasan kuliner, termasuk Kopi Tao dan Resto Dainang. Segmen 4: Dermaga dan Ruang Terbuka
berupa penataan kawasan tepi danau, termasuk dermaga, pedestrian dan ruang publik. Segmen 5: Plaza dan Jalur Pejalan Kaki (pedestrian) serta Lanskap yang menghubungkan kawasan. Segmen 6: Pekerjaan Patung beserta fasilitas penunjang di kawasan tersebut.

Dalam perjalanan ada perubahan desain gambar (soft drawing) yang dibuatnya atas permintaan Bank Dunia sehingga sejumlah pekerjaan mengalami revisi. Ketika ada revisi di lapangan, saksi mengaku diminta memberikan advis (saran).

Akibat perbuatan kedua terdakwa diduga membiarkan pelaksanaan sebagian pekerjaan oleh pihak lain tanpa izin tertulis, serta melakukan perubahan pekerjaan tambah-kurang tanpa dasar teknis yang memadai mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,185 miliar. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini