![]() |
| Terduga pelaku berinisial MFT dan RSDP, serta barang bukti, Kamis (23/7/2026).(mol/dok.Humas). |
Kedua pria yang diamankan berinisial MFT, 24, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dan RSDP, 25, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Binrod Situngkir SH MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH, Kamis (23/7/2026), mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang rupiah palsu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat diduga membelanjakan uang palsu di wilayah Sei Rampah.
Hasil pemeriksaan sementara menurut pengakuan terduga pelaku uang palsu itu diperoleh melalui transaksi di media sosial Facebook. Keduanya mengaku membeli uang palsu senilai Rp2 juta hanya dengan membayar Rp400 ribu. Uang tersebut terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100 ribu dan 14 lembar pecahan Rp50 ribu.
Pengambilan uang dilakukan tanpa bertemu langsung dengan penjual. Paket berisi uang palsu diletakkan di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, lalu diambil oleh para pelaku sesuai petunjuk yang diberikan.
Polisi menyebut uang palsu tersebut digunakan untuk membeli rokok dan mengisi saldo e-money agar memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, enam lembar pecahan Rp50 ribu, sembilan bungkus rokok, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, kertas pembungkus, serta uang tunai Rp593 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Polres Serdangbedagai, ucap AKP Brigin Jaya, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih hati-hati serta selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, sebelum menerima pembayaran.(HR/HR)

