-->
crossorigin="anonymous">

Saksi Sebut Bantuan Bencana di Samosir Dikendalikan Kemensos, PH: Lampaui Kewenangan Terbantahkan

Sebarkan:

Tim PH terdakwa Fitri Agust Karo-karo saat ditanya awak media di PN Medan. (mol/ar)

MEDAN | Fakta menarik akhirnya terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Kamis (23/7/2026) sore di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. 

Menurut saksi, bantuan dimaksud sepenuhnya dikendalikan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Bukan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Fitri Agust Karo-karo.

Seusai sidang, tim penasihat hukum (PH) terdakwa yakni Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan menilai keterangan para saksi dalam mulai membuka fakta bahwa mekanisme pelaksanaan program sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Dwi Ngai Sinaga, penanganan perkara terhadap klien mereka terkesan dipaksakan. Fitri Agust Karo-karo lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pihak lain diduga kuat memiliki keterkaitan malah belakangan diproses.

"Kalau memang sama-sama diduga terlibat, seharusnya proses penetapan tersangka dilakukan secara proporsional. Klien kami justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening Dinsos Kabupaten Samosir.

"Majelis hakim tadi juga menegaskan tidak ada uang yang parkir di rekening Dinsos. Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa anggaran ini berasal dari APBN melalui Kemensos. Karena itu kami mempertanyakan siapa PPK, siapa KPA, dan siapa pejabat yang memiliki kewenangan dalam program tersebut," katanya.

Ia menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan menggunakan sistem cash transfer, yakni dana dikirim langsung ke rekening penerima manfaat. Setelah bantuan diterima, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) berupa kuitansi, foto barang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kemensos.

"Tadi majelis hakim juga mempertanyakan dasar kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Bank Mandiri. Menurut kami, hal itu penting untuk menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan," ujarnya.

Sementara itu, Benri Pakpahan mengatakan fakta persidangan memperlihatkan batas kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Samosir dalam pelaksanaan program tersebut.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah apakah suatu instansi memiliki kewenangan atau tidak. Dalam perkara ini Dinsos tidak memiliki kewenangan penuh terhadap program itu sehingga produk administrasi yang diterbitkan adalah surat permohonan, bukan surat perintah," katanya.

Menurutnya, apabila suatu instansi memiliki kewenangan dalam suatu kegiatan, produk administrasi yang diterbitkan seharusnya berbentuk surat perintah.

Sementara itu, Rudi Zainal Sihombing menilai keterangan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E. Gultom, justru memperkuat argumentasi tim pembela.

"Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, pada akhirnya membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Menurut kami, sebagian konstruksi dakwaan, khususnya terkait dugaan melampaui kewenangan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mulai terbantahkan melalui persidangan," kata Rudi.

Ia menambahkan mekanisme pemindahbukuan dana bantuan sepenuhnya menjadi domain Bank Mandiri sebagai pihak yang bekerja sama dengan Kemensos.

Terkait mekanisme pemindahbukuan itu sendiri, sambungnya, merupakan domain Bank Mandiri sebagai pihak yang memiliki kerja sama dengan Kementerian Sosial," ujarnya.

Disalurkan Langsung 

Dari arema persidangan, saksi Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinsos Kabupaten Samosir Kristina Sam E Gultom menerangkan, dana bantuan dari Kemensos disalurkan langsung ke rekening 303 penerima manfaat dan tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.


Para saksi saat dimintai keterangannya di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. (mol/ar)

Dana bantuan dari Kemensos langsung masuk ke rekening 303 penerima manfaat. Tidak ada yang mampir ke rekening Dinas Sosial.

Ia menegaskan Dinsos tidak pernah menerima ataupun menguasai dana bantuan tersebut karena seluruh dana langsung ditransfer ke rekening masyarakat. "Tidak ada yang mengambil dari rekening Dinas Sosial. Rekening itu milik masyarakat," ujarnya.

Kristina juga menjelaskan data calon penerima bantuan berasal dari usulan kepala desa yang diproses sesuai mekanisme Kemensos. 

Pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menarik kembali dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat.

"Tidak bisa, Yang Mulia. Itu rekening masyarakat, bukan rekening pemerintah daerah," katanya.

Selain itu, ia menyebut pertanggungjawaban bantuan dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ), bon pembelian, faktur, dan dokumentasi kegiatan sesuai ketentuan Kemensos.

"SK pendamping program diterbitkan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Samosir," ujar Kristina. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini