-->
crossorigin="anonymous">

Polres Pematangsiantar Ungkap Sindikat Pengedar Sabu, Ganja dan Ekstasi, BB dari Tanjungbalai

Sebarkan:

Foto: Tersangka A dan H Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Satres Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap dan ringkus dua pria diduga sindikat narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti cukup mencengangkan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (23/7/2026) siang memaparkan kedua tersangka inisial A, 39, warga Dusun II, Desa Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun serta H 44, warga Desa Selulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan yang sangat resah atas aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika di wilayah tersebut," ujar AKP Irwanta Sembiring. 

Menindaklanjut laporan, personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menyelidik dan mengintai target. Di lokasi terpantau seorang pria berdiri di tepi jalan, seorang lainnya berada di mobil pick up Suzuki APV hitam nopol BK 8757 WO.

Tidak sempat kabur, keduanya tanpa perlawanan berhasil disergap dan diamankan serta digeledah. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat brutto 100,56 gram, sebungkus ganja berat brutto 71,24 gram serta 20 butir pil ekstasi cokelat berlogo kepala singa berat brutto 5,76 gram.

Turut diamankan tiga unit handphone, satu tas sandang cokelat, masker, tisu, plastik hitam, selembar kertas serta satu unit mobil Suzuki APV nopol BK 8757 WO yang digunakan para pelaku.

Diinterogasi awal di TKP, kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti narkotika yang diperoleh dari seorang pria berinisial MUT, warga Tanjungbalai, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Saat pengembangan target ini belum berhasil ditemukan.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna melengkapi berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum dalam proses hukum

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan memburu MUT untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan," ujar AKP Irwanta Sembiring.

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini