![]() |
| Ilustrasi |
MEDAN | Sudah hampir satu bulan namun penyidik Polres Pelabuhan Belawan belum bisa menyimpulkan penyebab tewasnya seorang pekerjaan di PT Jui Shin, Medan, Selasa (7/7/2026).
Bahkan belum ada penjelasan terperinci dari kepolisian mengenai penyebab lambatnya penyelidikan kasus yang telah menewasakan Hary Pratama, 31, warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, itu.
Padahal peristiwa serupa sudah pernah terjadi sebelumnya yakni pada Selasa (10/5/2022) dengan korban seorang pekerja bernama Agus, warga Kecamatan Medan Labuhan.
"Masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Senin (6/7/2026).
Pengamat hukum Andi Ardianto, SH, CPM, mendesak aparat penegak hukum (APH) terus melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kematian korban dan membongkar fakta dibalik peristiwa tersebut.
“Kita berharap penyelidikan dari Polres Pelabuhan Belawan dapat memastikan kebenaran dengan memeriksa pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurut Andi, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran maka polisi diminta memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbarengan dengan itu, Dinas Ketenagakerjaan diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan penghasil kramik itu.
“Jika terbukti Disnaker harus berani memberikan sanksi dan izin usaha perusahaan dapat dievaluasi hingga dicabut sesuai aturan,” tegasnya.
Pengamat sosial Faisal Haris, SH berharap agar semua pihak khususnya pemberi kerja, jangan menganggap tewasnya seorang pekerja hanya sebatas memberikan santunan, urusan selesai.
"Karena akibat kematian itu ada nyawa dan anggota keluarga yang hilang serta merugikan pewaris," katanya.
Kebiasaan selama ini, telah membuat posisi pekerja dibawa padahal dalam UU Ketenagakerjaan menyebutkan posisi pekerja dan pengusaha sederajat.
"Akibatnya tidak ada pembenahan sehingga peristiwa yang sama terjadi lagi di tempat yang sama dan pemberi kerja sepele dengan pekerja," ujar Faisal.
Untuk itu, alumnus FH Darmawangsa ini mendesak APH bekerja serius dan transparan agar peristiwa yang sama tidak terulang dan nyawa pekerja tidak dihargai sebatas uang duka atau santunan.
PT Jui Shin yang beropersi di Kawasan Industri Medan (KIam) 2 itu, bergerak di bidang manufaktur bahan bangunan, khususnya dalam produksi ubin keramik, ubin granit dan semen.
Perusahaan ini menaungi dua merek utama yakni Garuda Tile untuk keramik/granit dan Garuda Cement untuk semen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari manajemen PT Jui Shin terkait peristiwa yang merenggut nyawa pekerjanya tersebut. (RE Maha/REM)

