-->
crossorigin="anonymous">

Bupati Toba Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vave

Sebarkan:

Gambar ilustrasi dilarang  penggunaan rokok elektrik atau Vave. (Mol/os) 

TOBA
| Bupati Toba Effendi SP Napitupulu, menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/285/HK/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Kabupaten Toba. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tanggal 3 Juni 2026 mengenai pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik atau vape.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil laboratorium, rokok elektrik atau vape rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair maupun berbagai zat berbahaya lainnya. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Toba mengambil langkah tegas dengan menerapkan larangan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan dan mendorong penerapannya di berbagai sektor.

Bupati Toba menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba untuk tidak menggunakan rokok elektrik atau vape. Selain itu, setiap pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala di unit kerja masing-masing guna memastikan larangan tersebut dipatuhi.

Bagi ASN, non-ASN, maupun karyawan BUMD yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh instansi pemerintah juga diwajibkan memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, pengelola hotel dan restoran, serikat pekerja atau serikat buruh, perusahaan transportasi darat maupun danau, organisasi olahraga, hingga pimpinan rumah sakit pemerintah maupun swasta serta laboratorium kesehatan di Kabupaten Toba.

Mereka diminta untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja masing-masing, memasang papan atau tanda larangan di area yang mudah dilihat, serta melakukan pengawasan terhadap para pekerja, karyawan, maupun anggota organisasi.

Sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut, seluruh pihak terkait diminta menyampaikan laporan tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran kepada Bupati Toba melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Toba.

Pemerintah Kabupaten Toba berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan rokok elektrik atau vape serta mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini