-->
crossorigin="anonymous">

Peran Broker di Smartboard Langkat, Dr Ronald Hasudungan: Tidak Boleh Komisi ke Siapa pun

Sebarkan:

Dr Ronald Hasudungan Sianturi selaku Ahli dari LKPP dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan dan dokumen foto broker Baron (insert). (mol/roberts)

MEDAN | Fakta menarik adanya peran Bahrun Walidin alias Baron selaku broker di Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat TA 2024, dipertanyakan di sidang lanjutan perkara korupsi melibatkan mantan Kadisdik Saiful Abdi dan kawan-kawan (dkk) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/7/2026) sore.

Menurut pendapat Dr Ronald Hasudungan Sianturi selaku 
Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, tidak diperbolehkan namanya komisi dan sejenisnya yang patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

“Ada diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Yang Mulia,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Semua pihak terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa, sambungnya, harus mematuhi etika. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dari atau kepada siapa pun patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam kesempatan tersebut Jonson David Sibarani selaku penasihat hukum (PH) mantan Kadis Saiful Abdi mempertanyakan fakta-fakta ‘menggelitik’ terungkap di persidangan. Kliennya selaku Pengguna Anggaran (PA) telah menunjuk salah seorang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Dinas Pendidikan Langkat pertanggal 7 Mei 2024, dan setelah itu tidak ada terbit SK baru untuk penunjukan PPK. Namun setahu bagaimana Saiful Abdi tiba-tiba tertera sebagai PPK dalam pengadaan Smartboard.

Kemudian, pada dokumen Surat Pemesanan smartboard dan Perjanjian Kontrak, bukan tanda Saiful Abdi. “Berarti pengadaannya tidak akuntabel pak,” tegasnya.

Ahli menambahkan, bila PPK sudah ditunjuk PA, tentunya PA tidak bisa melakukan tupoksi yang ada pada PPK. 

“Sah nggak tahapan (pengadaan) itu?” timpal Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Sontian Siahaan. Ahli kemudian mengatakan, tidak berkompeten menjawab pertanyaan tersebut.

“Seharusnya tahapan pengadaannya berhenti di situ. Diperbaiki dulu pak,” tegas Ronald Hasudungan. Hakim ketua kembali mencecar. pakah ada larangan bila salah satu tahapan pengadaan terlewatkan. “Secara eksplisit dalam Perpres tidak disebutkan. Namun Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah haris berjalan akuntabel,” tegas Ronald Hasudungan.

Di bagian lain JPU mempertanyakan boleh tidaknya potongan harga barang (diskon). Ahli berpendapat, hal itu dimungkinkan di proses awal pengadaan. Namun diskon tersebut harus diupload lewat E-Katalog LKPP pada saat negosiasi, dan seharusnya menjadi pengurang harga pembelian. Selain mengisyaratkan akuntabel, tahapan-tahapan pengadaan juga harus transparan.

“Sepengetahuan kami ada empat dokumem yang sama sekali tidak ada ditanda tangani Saiful Abdi dalam Pengadaan Smartboard di Disdik Langkat. Kami tetap berkeyakinan klien kami dikriminalisasi dalam perkara ini.

Di kontrak tertulis nama dan seolah tanda tangan klien kami Saiful Abdi. Tapi nomor kontaknya nomor Supriadi. Itu makanya kami buat laporan pemalsuan tanda tangan tempo hari ke Polda Sumut,” tegas Jonson David Sibarani ketika ditanya awak media seusai sidang.

Bethalangan

Ada yang menggelitik di akhir pemeriksaan ahli dari LKPP. Seharusnya persidangan dilanjutkan untuk meminta keterangan ahli audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Areta dan rekan. "Kami mohon dikasih kesempatan lagi majelis. Tadi ahlinya sudah datang. Tetapi tiba-tiba berhalangan," ujar jaksa.

Hakim ketua pun memperingatkan agar jaksa hati-hati mengingat masa penahanan terdakwa Supriadi sudah akan berakhir tanggal 5 Agustus 2026. "Kalau kalian tidak bisa membuktikan karena melambat-lambatkan persidangan ini, kami putus bebas nanti," tegas Yusafrihardi Girsang.

Tiba-tiba terdakwa Budi Pranoto menyela pembicaraan. Katanya sewaktu dirinya permisi kencing ke kamar mandi, dia bertemu dan berpapasan langsung. "Mereka tadi hadir kok pak. Kenapa harus ditunda lagi? Saya ini sudah terlalu lama ditahan. Masa’ harus ditunda lagi, padahal orangnya tadi sudah ada di sini," katanya membuat heboh ruang sidang.

Ditanyai wartawan usai sidang, Budi Pranoto heran, kenapa ahli audit tersebut tiba-tiba menghilang dari pengadilan. Disinggung apakah ada kaitannya dengan persidangan perkara smartboard Dinas Pendidikan Tebingtinggi sebelumya, di mana Budi Pranoto mencecar ahli tersebut dan akhirnya terkait kerugian negara hasil audit dianulir? Budi Pranoto tersenyum. "Ya silahkan tanya ahli itu. Itu faktanya kok. Mungkin sudah pikun , makanya salah mengaudit," pungkasnya. 

Broker

Sementara pada persidangan dua pekan lalu, Baron menerangkan ada menerima komisi sebesar Rp800 juta dari pimpinannya, terdakwa rekanan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa atas jasanya memasarkan smartboard di Disdik Kabupaten Langkat.

Dalam dakwaan disebutkan, Disdik Langkat mengalokasikan dana Rp49,9 miliar untuk pengadaan 312 unit smartboard diperuntukkan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) Negeri dinilai tidak sesuai kontrak. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini