-->
crossorigin="anonymous">

Nenek Lansia Peternak Ayam Diduga Dikriminalisasi, PH Minta Hakim PN Lubuk Pakam Cermat

Sebarkan:

Foto : Kuasa Hukum Terdakwa ( MOL/ GN)
DELISERDANG | Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang menggelar sidang kedua kali kasus dugaan penipuan kerjasama antara peternak ayam dengan pemasok pakan ayam yang disebut merupakan supplier (agent) pakan ternak dari PT Indo Jaya Agri Nusa. Rabu,01/7/2026.

Sidang yang dilakukan tentang penyampaian nota perlawanan dari Penasehat Hukum ( PH) terdakwa Marlina (60) Warga Kota Madya Medan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Vivi Indra Susi Siregar, S.H., M.H serta Jaksa Penuntu Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang Pastiliana Lubis. 

Setelah mendengar keterangan terdakwa melalui zoom karena terdakwa saat ini dalam tahanan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta Medan serta mendengar pembacaan nota perlawanan oleh Penasehat Hukum terdakwa sidang diakhiri dan akan dilanjutkan kembali Senin mendatang.

Dalam keterangan pers Penasehat Hukum terdakwa mengatakan kliennya terdakwa Marlina, nenek tua berusia 60 tahun itu diduga menghadapi kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (Penyidik Polresta Deliserdang dan Penuntut Umum Kejari Deliserdang).

Atas hal ini pihaknya juga telah resmi menyampaikan Nota Perlawanan di hadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 906/Pid.B/2026/PN Lubuk Pakam.

Terdakwa melalui Law Firm Pencerah yang dipimpin oleh Dr. Faisal, S.H., M.Hum dan Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H. Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H. dengan Partners lainnya Ahmad Revaldi Azhari Nasution, S.H., Abdul Rizal, S.H., Arnold Januar Pardamean Nainggolan, S.H., M.Kn, Rizki Noor Isman, S.H. menyampaikan Eksepsi pada poin: 

1. tidak berwenangnya Pengadilan  Negeri Lubuk Pakam memeriksa perkara  ini karena Materi Subjek Hukum, Objek Persoalan dan Materi Pokok dalam  Surat Dakwaan sama percis seperti  Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor  1109/Pdt.G/2023/PN, Mdn, putus tanggal  30 Mei 2024 dan Putusan Pengadilan  Tinggi Medan Nomor 392/PDT/2024/PT.  Mdn, putus tanggal 12 November 2024 

2. Surat Dakwaan tidak memenuhi  syarat Materiil, segala peristiwa  yang benar terjadi  tidak utuh  diuraikan dalam Surat Dakwaan, justru  dipotong-potong oleh Penuntut Umum.  Uraian Surat Dakwaan berbeda dengan  Bon Merah yang dipegang oleh Terdakwa dan Bukti Pada Putusan PN Medan terdahulu. Luar Biasa Sang Dominus  Litis ”Pengendali Perkara” tidak  cermat, tidak profesional dan tidak  semangat mencari kebenaran materiil.

3. Surat Dakwaan ini lahir dari  Proses Hukum Pidana yang melanggar  KUHAP, Pasal 142 Huruf O, terekam pernah dua kali proses penyidikan  diajukan Pra-Peradilan (SPDP tidak  sesuai Putusan Maahkamah Konstitusi, Surat Perintah Penggeledahan tidak  ada izin dari Ketua PN Medan).

Marlina dan Penasihat Hukum dari Law  Firm Pencerah masih harus berjuang  karena Keadilan adalah Milik Semua Orang serta Harapan adalah emosi yang  sulit diatur. Semoga Majelis Hakim memberi  harapan keadilan bagi Marlina. Untuk Penyidik Polresta Deliserdang yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Kombes Hendria Lesmana terbuka mata jangan mengulangi hal yang sama dan bagi Kejaksaan Negeri Deliserdang jelas Laporan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sudah resmi dilakukan audiensi dan semoga tidak ada pihak-pihak yang mempengaruhi atau mendekati Majelis Hakim.

Muhammad Rezky Siregar PH terdakwa juga menjelaskan, kasus ini berawal dari terdakwa Marlina merupakan peternak ayam petelur di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantailabu ada kerjasama dengan Erick Wu selaku pelapor merupakan  supplier dari PT Indo Jaya Agri Nusa sebagai pemasok Pakan ayam. Terdakwa dituding melakukan penipuan tak membayar pesanan pakan ternak yang merugikan pelapor sebanyak 1,9 milyar.

Padahal terdakwa mengaku tidak ada hutang dengan pelapor karena setiap pembayaran dilakukan ada kwitansinya meski memang tidak dicantumkan jumlah uang pembayaran di kwitansi jual beli tersebut. Hal itu juga dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama keduanya karena mereka sudah kawan lama yang kerjasama bisnis.

Kasus ini menurut kami terlalu dipaksakan, inikan kerjasama bisnis kenapa harus lari ke pidana harusnya ada jalan lain yang bisa dilakukan. Pelapor dan terdakwa adalah pebisnis sudah berkerjasama sejak 2019 sampai Juni 2021 dan berjalan bagus.  Hingga kini usaha peternakan terdakwa juga masih berjalan, kalau mau menipu kenapa masih produksi berjalan ternaknya seperti biasa. Kalau katanya tidak ada pembayaran dari bulan Agustus hingga Desember terdakwa tak membayar Pakam ternaknya kenapa tidak dia gugat saja di perdata tapi pidana.

"Kami saat ini melakukan perlawanan hukum dan meminta JPU menguraikan apa sebenarnya perbuatan pidana terdakwa Marlina apa yang terdakwa tipu karena dia selalu membayar pakan ternak yang masuk. Dakwaan JPU ini kami anggap terlalu memaksa karena kami sudah berulangkali berkomunikasi dengan Jaksa bahwa ini murni secara perdata tapi sepertinya tidak mau menerima masukan dari kami," Pungkasnya. (GN)

 
















Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini