![]() |
| Kuasa Hukum Poltak Silitonga SH MH saat meminta perlindungan hukum di Polres Humbahas.(Foto: mol/Alfredo Sihombing) |
Dalam keterangan Poltak Silitonga SH MH, Selasa (21/7/2026) menyampaikan, sejumlah pihak dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, belum adanya penahanan membuat dugaan tindak pidana terus berulang.
Ia menyebut berbagai dugaan pelanggaran hukum yang diklaim masih terjadi, di antaranya penganiayaan, pencurian tanaman, penjarahan hasil kebun, perusakan tanaman, hingga pemagaran lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Marga Munthe.
"Saya menyoroti dugaan perusakan garis polisi di lokasi sengketa serta pengembalian barang bukti berupa chainsaw kepada pihak yang dilaporkan. Alat tersebut diduga kembali digunakan untuk merusak tanaman milik ahli waris," tegas Poltak.
Ia menyebut, tanah yang disengketakan memiliki dasar hukum berupa surat alas hak, Surat Keterangan (SK) Bupati, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, menurutnya, setiap klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Melalui permohonan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada warga serta memproses seluruh laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolres Humbang Humbahas AKBP Adi Nugroho SH SIK menerima dengan hangat perwakilan masyarakat keturunan Op Patar Munte bersama penasehat hukum yang melaksanakan aksi damai di Mapolres Humbahas, Senin (20/7/2026).
Aksi damai yang diikuti puluhan warga tersebut merupakan bentuk aspirasi terkait konflik tanah adat di Sarsiantar, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul yang melibatkan pihak keturunan Op Patar Munte dengan kelompok Raja Bius Simanullang, serta berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan di lokasi sengketa.
Dalam penyampaiannya, massa membawa sejumlah baliho yang berisi tuntutan agar aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku pengeroyokan, pencurian, serta dugaan pembakaran lahan milik warga Sarsiantar. Selain itu, masyarakat juga meminta perlindungan hukum guna menjamin rasa aman di tengah konflik yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Humbahas menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan dugaan penganiayaan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus penganiayaan sudah kami tangani dengan baik dan saat ini telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkembangan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan dari pihak manapun,” tegas Adi Nungroho.
Lebih lanjut, Adi Nungroho juga menyampaikan Polres Humbahas akan mengambil langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Di antaranya dengan meningkatkan patroli malam secara berkala di wilayah perbatasan antara kedua kelompok masyarakat yang bersengketa, serta mengaktifkan pos pengamanan dengan penempatan personel di lokasi tersebut.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas dan keamanan, Polres Humbahas juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi kedua belah pihak apabila ingin menempuh jalur mediasi dan negosiasi.
“Saya siap memfasilitasi apabila kedua pihak berkeinginan untuk menyelesaikan permasalahan melalui mediasi. Mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian,” tambah Adi.
Kapolres juga menekankan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, sehingga masyarakat tidak perlu meragukan komitmen Polres Humbahas dalam menyelesaikan setiap kasus.
Usai menerima penjelasan dari Kapolres, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan damai. Kepolisian turut melakukan pengawalan guna memastikan keamanan dan kelancaran warga kembali ke tempat masing-masing.
Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menjamin setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (as/as)

