-->
crossorigin="anonymous">

Kemendagri Kawal Penggunaan Tambahan TKD Pascabencana di Humbahas

Sebarkan:

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba bersama Kemendagri mempercepat pemulihan pascabencana di Humbahas, Rabu (1/7/2026).(mol/diskominfo)
HUMBAHAS | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Pascabencana Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (1/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk memastikan penggunaan Tambahan TKD dari pemerintah pusat berjalan efektif, efisien, akuntabel, serta tepat sasaran dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan pemulihan wilayah terdampak bencana.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media  Kastorius Sinaga, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H Siagian, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Humbahas penerima alokasi Tambahan TKD Pascabencana Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutan tertulis Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas dukungan melalui Tambahan Transfer ke Daerah sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana di Humbahas.

Bupati menjelaskan, Humbahas memperoleh alokasi Tambahan TKD sebesar Rp58.548.730.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp42.317.372.000 yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) telah dialokasikan melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, Rp16.231.358.000 yang merupakan kurang salur DBH tahun sebelumnya akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Humbahas juga meminta arahan dan pendampingan dari Kemendagri dalam seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, kehadiran tim Kemendagri bertujuan mengawal penggunaan Tambahan TKD di daerah agar sesuai dengan regulasi, khususnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, Humbahas merupakan salah satu daerah yang menerima Tambahan TKD sekitar Rp58 miliar sebagai tindak lanjut penanganan dampak bencana alam yang terjadi pada tahun 2025.

"Kehadiran saya adalah untuk mengawal penggunaan dana TKD ini sehingga benar-benar dimanfaatkan untuk rehabilitasi, rekonstruksi, dan penanganan berkelanjutan pascabencana," ujar Kastorius.

Selain penyampaian materi, rapat koordinasi juga diisi dengan bimbingan teknis dan diskusi bersama seluruh OPD terkait mengenai percepatan pelaksanaan program serta mekanisme penggunaan Tambahan TKD di masing-masing perangkat daerah.(as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini