-->
crossorigin="anonymous">

Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris

Sebarkan:

Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum Amrizal usai melapor ke Polda Sumut. (mol/pwisumut).

MEDAN | Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) laporkan  pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).

Laporan itu terkait ucapan Hotman Paris yang dugaan merendahkan profesi wartawan dan tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026.

Laporan tersebut dilakukan Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal SH didampingi Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik. 

Usai membuat laporan Amrizal mengatakan, laporan itu buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada hari Jumat (17/7/2026). 

"Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers," sebutnya.

PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris tidak sembarangan berbicara apalagi sampai menghina profesi wartawan.

"Pengacara terkenal jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum," ujarnya.

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik sangat mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal "dimana otak lu" dalam konferensi pers dan hal itu menyakiti perasaan wartawan.

"Laporan ini panggilan atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.

Farianda berharap laporan PWI Sumut itu diproses dan ditindaklanjuti meski Hotman sudah meminta maaf.

"Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu. Apakah ada muatan lain atau memang karena merendahkan derajat wartawan," pungkasnya.




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini