![]() |
| Mantan Kadis LH Kota Tebingtinggi Dr H Muhammad Hasbie Ashshiddiqi (kanan) dkk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtingtinggi menjeratnya melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp863.016.444, terkait penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kapasitas pria 50 tahun itu sebagai Pengguna Anggaran (PA). Warga Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi tersebut tidak sendirian.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing berkas terpisah.
Menurut JPU, terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi. Selanjutnya, ia bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga mengetahui Bendahara Pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.
Bahkan, terdakwa disebut memerintahkan penyediaan printer thermal untuk mencetak struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Terdakwa menyetujui Nota Dinas Permintaan Pembayaran Belanja BBM, kwitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPj), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi dasar pencairan dana, tanpa melakukan pemeriksaan atas kebenaran transaksi pembelian BBM.
Dinas yang dipimpin Muhammad Hasbie Ashshiddiqi mengalokasikan anggaran belanja BBM kendaraan operasional persampahan sebesar Rp1.124.930.000.
Setelah perubahan anggaran, nilainya meningkat menjadi Rp1.421.810.000. Sepanjang tahun anggaran tersebut diterbitkan puluhan nota dinas, kuitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar pencairan anggaran belanja BBM.
Penggunaan anggaran belanja BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite pada angkutan persampahan DLH Kota Tebingtinggi berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kerugian negara dirugikan sebesar Rp863.016.444.
“Selain itu, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya faktur pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan ternyata tidak diterbitkan oleh SPBU terkait,” urai JPU di hadapan hakim ketua Deni Syahputra didampingi anggota majelis Syah Rijal Munthe dan Rurita Ningrum.
Selain itu, terdapat perbedaan bentuk dan format faktur serta nama operator yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan pegawai SPBU dimaksud. Data transaksi dari PT Pertamina Patra Niaga juga menunjukkan nilai pembelian BBM yang sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen pencairan anggaran.
![]() |
| Tim PH ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan JPU. (mol/roberts) |
Perlawanan
Muhammad Hasbie Ashshiddiqi dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau kedua, Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan, akan mengajukan perlawanan atas surat dakwaan penuntut umum. Sidang dilanjutkan Rabu (29/7/2026) depan. (ROBERTS/RS)


