-->
crossorigin="anonymous">

Bawa Sabu, Seorang Pria Warga Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka AP Bersama Barang Bukti Telah Diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Tim opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang pria asal Kabupaten Simalungun diduga pemilik narkotika di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Minggu (26/7/2026) siang memaparkan pelaku berinisial AP, 18, warga Dusun Sidorukun I, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pengungkapan berawal Kamis (16/7/2026)  sekira pukul 20.15 WIB personel menerima informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria sedang duduk di sepeda motor dengan gelagat mencurigakan diduga membawa narkotika.

Menindaklanjut informasi, Satres Narkoba mengerahkan tim ke lokasi untuk menyelidik dan mengintai guna menangkap pelaku. Pada operasi ini target berhasil diamankan saat duduk di sepeda motor matic hitam tanpa plat nomor polisi.

Penggeledahan. Dari AP ditemukan barang bukti berupa sebungkus rokok berisi satu plastik klip berisi diduga sabu di balut tisu, satu unit handphone android biru, dibalik casingnya didapati plastik berisi satu paket sabu serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Diinterogasi AP mengaku pemilik barang bukti sabu yang ditemukan. Total temuan sabu dua paket berat brutto 1,53 gram yang diperoleh dari seorang pria inisial VAD di sekitaran wilayah Kelurahan Setia Negara. Target ini masih diburu.

Tersangka AP dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No 1 tahun 2023  KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini