-->
crossorigin="anonymous">

Abang Adik Pengedar Sabu di Labuhandeli, Ketangkap

Sebarkan:

Abang Adik Pengedar Sabu di Labuhandeli, Ketangkap.

MEDAN| Dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan saudara kandung di Pasar 8 Helvetia, Gang Swadaya Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang, ketangkap, Kamis (23/7/2026).

Mereka yakni DA, 36, dan R, 27, Senin (20/7/2026) ditangkap bersama barang bukti narkotika dan perlengkapan untuk mengedarkan sabu.

Dari tersangka DA, petugas menyita satu dompet berisi satu paket plastik klip berisi sabu, satu unit telepon genggam dan uang tunai bernilai Rp70.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Sementara dari tersangka R, disita satu kotak rokok kaleng berisi tiga paket plastik klip kecil berisi sabu dan satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi skop.

Kasat Narkoba AKP AR Riza mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Setelah dilakukan penyelidikan personel melakukan penggerebekan. Awalnya petugas menangkap tersangka R yang saat itu sedang menunggu pembeli narkotika. Dari hasil interogasi, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari abang kandungnya, yakni tersangka DA," jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah kerjanya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami harapkan agar pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini