-->
crossorigin="anonymous">

414 KK Terdampak Bencana di Humbahas Terima Bantuan Sosial

Sebarkan:

 

Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menyalurkan bantuan sosial kepada 414 KK terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Pakkat, Selasa (7/7/2026).(mol/kmnfo)
HUMBAHAS | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan menyalurkan bantuan sosial kepada 414 kepala keluarga (KK) terdampak bencana banjir dan tanah longsor Tahun 2025 di Kecamatan Pakkat, Selasa (7/7/2026).

Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati didampingi Staf Ahli Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Pakkat, kepala desa, serta masyarakat penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Oloan menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana. Menurutnya, meskipun bencana tidak dapat dihindari, pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh dukungan agar dapat segera bangkit.

"Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga penerima sekaligus menjadi penyemangat untuk kembali pulih," ujar Oloan.

Oloan juga mengajak masyarakat memperkuat semangat gotong royong, meningkatkan kepedulian sosial, serta mewaspadai potensi bencana, khususnya pada musim dengan curah hujan tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Rambe M Manalu menjelaskan, penyaluran bantuan mengacu pada Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 126 Tahun 2026 tentang Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Sosial kepada Korban Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor Tahun 2025.

Sebanyak 414 KK ditetapkan sebagai penerima manfaat setelah melalui proses pendataan, verifikasi, dan validasi sesuai ketentuan. Total anggaran bantuan mencapai Rp1,16 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.

Untuk tahap penyaluran ini, sebanyak 26 penerima menerima bantuan secara langsung, sedangkan 385 penerima lainnya memperoleh bantuan melalui transfer ke rekening masing-masing.

Setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp1.600.000 ribu yang terdiri atas Bantuan Jaminan Hidup sebesar Rp1 juta dan Bantuan Permakanan sebesar Rp200 ribu per bulan selama sembilan bulan yang disalurkan dalam tiga tahap. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini