![]() |
| Foto: Dihadiri Stakeholder Terkait, Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika (mol/humas) |
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud jomitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 8 Laporan Polisi (LP) dengan 9 tersangka berikut barang bukti terdiri dari narkotika jenis ganja dan Sabu yang telah memperoleh ketetapan hukum dan sudah dilakukan penyisihan barang bukti guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan dari instansi yang berwenang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja dengan berat 22.863,8 gram yang ditemukan di TKP Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti Ganja dengan berat 46.783.2 gram yang ditemukan di TKP sekitar lokasi Kampus USI.
Kemudian barang bukti ganja dengan berat 701,56 gram yang berhasil diamankan dari salah satu agen jasa pengiriman barang di Jalan Ahmad Yani yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa serta barang bukti ganja dengan berat 6.225,7 gram di TKP Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Barang bukti ganja dengan berat 7,23 gram di TKP Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar serta barang bukti ganja dengan berat 742,25 Gram di TKP Jalan Durian, Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Barang bukti sabu seberat 13,27 gram di TKP Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar serta barang bukti sabu sebanyak 1.066,27 gram yang berhasil diungkap dari tersangka penumpang Bus Eldivo jurusan Medan-Pematangsiantar.
Total barang bukti narkotika jenis ganja 77.836.92 gram dan jenis sabu 1.122.69 gram. Berdasar estimasi yang berlaku jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Hal ini menunjukkan peran serta masyarakat dalam memberi informasi sangat membantu keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba," kata AKBP Sah Udur Sitinjak.
Kapolres menambahkan pihaknya telah menerapkan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada para tersangka. Sebagian perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah), Sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres menyebut, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tapi dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dunia Pendidikan, Media Massa dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
"Dikesempatan Ini, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba, Segera laporkan apabila mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sehingga generasi muda kita dapat terhindar dari ancaman narkoba," tegasnya.
Diujung kata sambutan, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Upaya Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disaksikan langsung seluruh pihak yang hadir Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi. Bidlabfor Polda Sumut Penata TK I/ Pemeriksa Narkoba Husnah Sari. Dandim 0207/Simalungun diwakili Kapten (Inf) Resmanto.
Kajari pematangsiantar diwakili Jaksa Fungsional Lina Panggabean. Kepala BNNK Pematangsiantar diwakili Katim Pemberantasan Tiomsi H Hutagalung. Ketua MUI Kota Pematangsiantar H. Muhammad Ali Lubis. Dekan Fakultas Hukum USI Sarles Gultom. Penasehat Hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong.
Kasi Propam Polres Pematangsiantar AKP Henry P. Bangun. Kasatres Narkoba. Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Kasiwas Iptu Arwansyah Batubara, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pematangsiantar IPDA Marojahan Nainggolan dan undangan lainnya (bay/bay)

