-->
crossorigin="anonymous">

Ungkap Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas, Polres Pematangsianțar Amankan Dua Penadah di Madina

Sebarkan:

Foto: Tersangka Pencuri Emas Batangan di Pasar Horas Pematangsiantar LM (Kiri). Tersangka Penadah MA dan TL (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Pengembangan kasus pencurian emas batangan di Lantai II, Gedung II, Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Unit Jahtanras Sat Reskrim, Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua diduga penadah di Mandailing Natal (Madina), Senin (29/6/2026) sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua pelaku, inisial MA, 46, warga Jalan Dr Mansur, Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan TL, 34, warga Manisak, Kelurahan Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Penangkapan kedua tersangka penadah berdasar pengakuan tersangka LM, 32, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

"Tersangka LM menyebut sudah menjual barang bukti emas batangan ke Kota Penyabungan," ungkap Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, pada berita sebelumnya, Jumat (26/6/2026) saat penangkapan tersangka LM.

Menenindaklanjut pengakuan tersangka LM Kanit Jahtanras Ipda Revanto Barasa SH bersama tim opsnal langsung berkoordinasi dengan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Madina terkait tempat penjualan emas tersebut.

Hasil koordinasi dan penyelidikan, keberadaan pelaku terpantau. MA dan TL berhasil diringkus di Jalan Kolonel HM Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

AKP Sandi Riz Akbar memaparkan,  pelaku TL berperan sebagai penerima sekaligus menimbang emas curian dari tersangka LM. Pelaku MA yang memberi uang sebanyak Rp162 juta atas pembelian emas curian kepada LM.

Dari kedua penadah turut diamankan barang bukti berupa timbangan emas dan kalkulator yang digunakan pelaku untuk menimbang dan menghitung serta sebatang emas berbentuk pipih yang sudah dilebur) dengan berat kurang lebih 70 gram. 

Saat ini tersangka MA dan TL sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk penyidikan. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana pencurian biasa dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Yo Pasal 591 huruf (a) KUHPidana.


Kronologi Pencurian Emas Batangan dan Penangkapan Pelaku

Dua puluh dua hari buron, pencuri emas batangan di Pasar Horas Kota Pematangsiantar, LM, 32, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, akhirnya bertekuk lutut diringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH memaparkan kronologi pencurian berawal pelaku LM, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 12.15 WIB datang ke toko emas MA Siregar di Lantai II, Gedung II, Pasar Horas Kota Pematangsiantar, modus hendak membeli kalung dan gelang emas untuk investasi.

Kedatangan pelaku disambut langsung oleh K br S, 46, pemilk toko emas seraya  menunjukkan beberapa mode kalung dan gelang, namun tidak satupun menarik selera pelaku.

Kemudian korban menyarankan pelaku untuk membeli emas batangan, lalu menyuruh putrinya (pelapor) EES, 22, untuk mengambil contoh emas batangan dan selanjutnya melayani pelaku.

Melayani pelaku, pelapor EES menunjukan contoh emas batangan berat 70 gram. Pelaku LM meminta EES mendekat agar ia bisa mengambil foto untuk diperlihatkan kepada istrinya.

Menyahuti permintaan pelaku, pelapor EES mendekat kearah tempat pelaku duduk di sebelah luar dekat steleng. Pelaku berakting memoto emas batangan menggunakan kamera handphone.

Aksi sekejap mata. Saat berakting mengambil foto, serta merta pelaku merampok emas batangan dari tangan pelapor EES lalu kabur ke arah lantai dasar. Pelapor sontak  berteriak minta tolong kepada pedagang disekitaran, namun pelaku terlanjur menghilang dari kejaran warga.

Akibat perampokan ini korban mengalami keruagian sebesar Rp160.000.000. Pada hari itu juga pihak korban melalui EES membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku.

Berdasar LP dari pihak korban, tim opsnal  Unit Jahtanras Sat Reslrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Ipda Revanto Barasa SH langsung bergerak menyelidik untuk melacak keberadaan pelaku.

Hingga Kamis (25/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku LM terpantau sedang berada di sebuah rumah, di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil diringkus.

Hingga saat ini pelaku LM masih menjalani pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini