![]() |
| Teks Foto : Alat berat berupa ekskavator yang diamankan petugas di laktasi penambangan emas ilegal di Madina. (mol/tim) |
MEDAN | Jumlah barang bukti kasus tambang emas ilegal yang diungkapkan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, mendadak berkurang saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, saat pengungkapan awal, polisi menyebut jika ada 14 alat berat jenis eskavator yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini turut disita.
Namun, sayang beribu sayang, jumlah itu terkesan hanya menyegarkan pendengar masyarakat sebentar saja. Dimana beberapa hari setelah pengungkapan, Polda Sumut dalam paparan kasusnya mengatakan jika barang bukti yang disita hanya 12 unit excavator saja. Begitu juga dengan jumlah tersangka, semula ada 17 orang diamankan namun hanya 2 orang yang bisa dinaikkan sebagai tersangka.
Sejak penanganan diawal kasus ini, dugaan kongkalikong yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut sudah mulai tercium. Puncaknya, baru-baru ini dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut yang dikirim oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Bahkan kata Rizaldi, berkas perkara tersebut telah masuk ke tahap II atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dan seluruhnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) yang selanjutnya dibawa ke meja persidangan.
“Berkas perkara sudah masuk tahap dua dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel),” ujar Rizaldi kepada wartawan.
Diuraikan Rizaldi, dalam berkas perkara yang masuk ke pihaknya. Ada tiga orang tersangka, Abu Bakar Alias Abu, Ali Derlan Alias AD dan Solahudin Alias Ayub Siregar. Solahudin merupakan anggota Polri yang bertugas di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Dari tiga orang tersangka tersebut, polisi juga mengikut sertakan sebanyak 7 unit alat berat jenis eskavator yang merupakan barang bukti pendukung dalam perkara itu. Saat ditanya apakah pihak Polda sumut ada menyerahkan pengelola tambang dan penadah emas tambang ilegal tersebut, Rizaldi menegaskan sejauh ini tak ada pelaku penadah maupun pengelola yang diserahkan ke pihak nya.
Ketua Satgas Penindakan Walantara Sumatera Utara Sastra Sembiring turut menyoroti kasus ini. Menurut Sastra, pernyataan dari Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, sangat bertolak belakang dengan pernyataan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), saat pertama kali kasus ini bergulir.
Diuraikan dia, adapun perbedaan tersebut antara lain. Salah satunya terkait jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di awal kasus polisi menyebut hanya ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus tersebut.
“Ini cukup aneh ya, awalnya Polda Sumut mengatakan hanya ada 2 tersangka dan tidak ada keterlibatan anggota polisi. Sekarang jaksa bilang, ada 3 salah satunya polisi, berarti selama ini Polda Sumut berbohong kepada masyarakat,” ujar Sastra Sembiring kepada sejumlah wartawan, Jumat (5/6/2026) di Delitua.
Kebohongan yang kedua yang dilakukan oleh Polda Sumut yakni terkait dengan jumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini. Dimana, di awal kasus Polda Sumut menyebut ada 14 ekskavator, lalu berkurang menjadi 12 ekskavator dan sekarang Kejaksaan menyebut hanya ada 7 ekskavator.
Menurut Sastra, tindakan ini sudah sangat membuat kegaduhan di masyarakat. Tak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko terkesan melakukan upaya kebohongan publik secara terang- terangan.
“Ini sudah pembohong publik, konspirasi seperti apa yang sebenarnya sedang dimainkan oleh Polda Sumut. Kena tiba-tiba barang buktinya terus berkurang, apakah sudah dijual atau bagaimana?,” tegasnya.
Ditegaskan Sastra Sembiring, pihaknya yang merupakan sebuah organisasi masyarakat yang turut serta dalam pengawasan lingkungan dan juga kebijakan pemerintah. Ia meminta secara tegas kepada Polda Sumut agar segera memberikan penjelasan lengkap terkait ketidak samaan dari informasi ini.
Sastra Sembiring juga menilai, Polda Sumut terkesan lemah dalam melakukan penindakan ini. Dimana, kasus ini hanya dibongkar di tingkat paling bawah (Lingkaran Pekerjaan-red), sementara orang-orang yang mengendalikan ataupun pemilik dari pertambangan ilegal tersebut belum disentuh hingga hari ini.
“Banyak alat berat dan aktivitas ilegal dibiarkan tanpa ada satupun pemodal yang dipidanakan, yang memicu dugaan adanya pembiaran,” timpalannya.
Maka dari itu, masalah ini sangat perlu untuk diselidiki lebih dalam. Dimana, masalah pertambangan ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapsel-Madina, sebagai ancaman ekologis yang cukup nyata di tengah-tengah masyarakat. ( tim )

