![]() |
| Sekda Kabupaten Langkat Amril dihadirlkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pengadaan Smarboard pada Disdik Langkat. (mol/robert) |
MEDAN | Indikasi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 atas ‘pesanan’ mantan Penjabat (Pj) Bupati Faisal Hasrimy kembali terungkap pada sidang lanjutan, Senin (29/6/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Pantauan awak media, di awal persidangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memberikan jawaban normatif seputar Pengadaan Smartboard.
Menurutnya, berawal dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Langkat TA 2023 sebesar Rp242 miliar. Oleh mantan Pj Faisal Hasrimy ketika itu kemudian meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan program, termasuk Pengadaan Smartboard di Disdik.
Saksi yang masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian membahas program tersebut karena Pengadaan Smartboard, tidak ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat murni TA 2024.
“Berdasarkan usulan Disdik Rp49 miliar lebih Yang Mulia. Setelah persetujuan pak Pj, diteruskan ke Banggar Badan Anggaran (DPRD) dan disetujui menjadi Perubahan APBD 2024,” katanya.
Di penghujung pemeriksaan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi mengajukan pertanyaan.
Saksi yang juga suami Rina Wahyuni Marpaung selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Langkat itu beberapa saat tampak terdiam atas pertanyaan terdakwa.
“Sepengetahuan pak Sekda dalam rapat-rapat dengan OPD apakah ada pak Pj Bupati (Faisal Hasrimy) mengatakan agar Pengadaan Smartboard direalisasikan. Kalau ada yang tidak mematuhi perintahnya akan dilaporkan pak Pj ke Inspektorat dan aparat penegak hukum,” tegas Saiful Abdi.
Saksi menimpali, sebatas arahan dari Faisal Hasrimy. Bukan nada tekanan atau ancaman. Namun ketika dicecar Yusafrihardi didampingi anggota majelis M Kasim dan Sontian Siahaan, saksi menyebut hal itu sebagai instruksi pimpinan. “Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan Yang Mulia,” timpalnya.
Di bagian lain, Dr Yuspar, juga mantan Direktur HAM Berat pada JAM Pidsus Kejagung RI didampingi Togar Lubis selaku tim penasihat hukum Saiful Abdi mempertanyakan seseorang bernama Bahrun Walidin alias Baron yang acap kali berada di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati ketika pembahasan Pengadaan Smartboard.
Padahal Baron bukan pegawai maupun staf di Pemkab Langkat. “Saya gak tahu hubungan pak Pj dengan Baron,” tutup Amril.
Kerugian Negara
Jalannya persidangan kembali ‘memanas’ ketika tim JPU menghadirkan saksi kedua, Yuliana Christantie selaku Senior Product Manager PT Galva Technologies, selaku pemegang lisensi produk Viewsonic. Menurutnya, terdakwa Budi Pranoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (BP) yang memesan smartboard lewat dua Purchasing Order (PO).
![]() |
| Yuliana Christantie selaku Senior Product Manager PT Galva Technologies juga dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pengadaan Smarboard pada Disdok Langkat. (mol/robert) |
Total 312 unit. Untuk Paket Satu, tanpa Open Pluggable Specification (OPS) serta webcam Rp30 juta per unit. Sedangkan harga smartboard untuk Paket Dua dilengkapi instrumen OPS serta webcam Rp40 juta per unit.
Sontak hakim ketua mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara yang didalilkan penuntut umum dalam Pengadaan Smartboard di Disdik Langkat, menyusul adanya selisih Rp2 miliar.
“Di BAP saudara menerangkan PT Galva Technologies hanya memiliki Paket Satu lewat dua OP menjadi Rp10 miliar. Karena keterangan saudara di BAP, bila yang dibeli PT Bismacindo Paket Dua, harganya menjadi Rp40 juta per unit.
Yang dibeli PT Bismacindo Paket Satu dengan harga Rp30 juta per unit. Mereka yang membeli OPS serta webcam dari tempat lain dan menjualnya kepada pihak lain menjadi Paket Dua Rp40 juta per unit, apakah diperbolehkan?” cecar Yusafrihardi Girsang dan diiyakan saksi.
Ketika dipertegas tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Budi Pranoto, saksi mengatakan, dari segi bisnis, tidak ada masalah bila PT Bismacindo menjual smartboard dengan harga lebih tinggi dengan pertimbangan cost lainnya seperti pengangkutan barang, biaya bimtek dan lainnya.
Baron
Sebelum menunda sidang ke Jumat (3/7/2026), hakim ketua sempat menanyakan berapa saksi rencana.akan dihadirkan. Menurut tim JPU, semula tujuh saksi namun yang hadir kedua saksi tersebut.
Tim JPU menyebutkan, sudah memanggil kelima disebut-sebut di antaranya Bahrun Walidin alias Baron dan mantan Pj Sekda Faisal Hasrimy. Mantan Pj Sekda sempat hadir, Jumat (26/6/2026) lalu. “Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi-saksi, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan,” tegas Yusafrihardi.
Sementara dalam dakwaan JPU, mantan Pj yang memperkenalkan Baron ke sejumlah staf sebagai broker, agar lelang Pengadaan Smartboard dikenangkan PT Bismacindo.
Pengadaan Smartboard dinilai tidak sesuai kontrak dan berbau markup. Akibat perbuatan Saiful Abdi, Budi Pranoto dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keuangan negara dirugikan sebesar Rp29,5 miliar. (ROBERTS/RS)


