-->
crossorigin="anonymous">

Satu Semester Dijabat Plt, Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Muhammad Junaidi Kajari Paluta

Sebarkan:


Kajati Sumut Muhibuddin (kiri) melantik Muhammad Junaidi sebagai Kajari Paluta, di Kantor Kejati Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan. (mol/pnkm)

MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kamis (11/6/2026) melantik Muhammad Junaidi sebagai Kepala Kejaksan Negeri Padanglawas Utara (Kajari Paluta).

Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah jabatan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Kapan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Pelantikan tersebut digelar sebagai tindak lanjut keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keputusan (SK) No KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Dr Hendro Dewanto.

Lebih lanjut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Rizaldi memambahkan, dalam kutipan surat keputusan tersebut, Muhammad Junaidi sebelumnya menjabat Kajari Aceh Singkil.

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan tersebut secara resmi mengakhiri kekosongan Jabatan Kajari di padang lawas utara yang telah beberapa waktu terakhir masih dijabat oleh Pejabat pelaksana tugas atau PLT.

Kajati Sumut Muhibuddin dalam amanatnya mengatakan, pada dasarnya jabatan adalah amanah, jabatan juga akan silih berganti alias tidak selamanya. Maka jabatan itu dijadikan sebagai ibadah kepada Tuhan dan pengabdian kepada institusi.

“Pegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai nilai dasar yang hidup agar tetap setia kepada negara dan pimpinan, sempurna dalam melaksanakan tugas serta bijaksana dalam bertindak,”nya.

Turut hadir Wakajati Sumut Eko Adhyaksono beserta para Pejabat utama (PJU) Kejati Sumatera Utara, Kajari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai hingga Kajari Langkat.

Tersandung Kasus

Ketika ditanya Metro-Online.Co, Juru Bicara (Jubir) Kejati Sumut Rizaldi membenarkan, Muhammad Junaidi menggantikan pejabat lama, Dadi Wahyudi. Ia kemudian menduduki posisi sebagai Koordinator pada Kejati Bengkulu.


Dokumen foto Mantan Kajari Paluta Dadi Wahyudi yang tersandung kasus dugaan pemerasan. (mol.mkb)

Santer diberitakan sebelumnya, Dadi Wahyudi tersandung kasus dugaan pemerasan senilai Rp10 miliar terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. Kasus tersebut dibongkar oleh istri Petrus Fatlolon dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, awal Desember 2025.

Posisi Kajari Paluta definitif selama satu semester kosong. Petinggi di kejaksaan kemudian mempercayakan Dr Riki Saputra, Koordinator pada Kejati Sumut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari, akhir Desember 2025 lalu. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini