![]() |
| Dokumen foto PH Jonson David Sibarani, Togar Lubis, terdakwa Sherly dan kakaknya, Yanty seusai sidang di PN Lubukpakam. (mol/roberts) |
Di persidangan yang terbuka untuk umum, ibu rumah tangga, Sherly, mengaku bahwa dia dan kakaknya, Yanty sejatinya korban Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dari mantan suaminya, Rolan.
Pantauan awak media, dari alat bukti rekaman CCTV tidak utuh yang diperlihatkan di persidangan itu pun, tak ada adegan dia meremas kacamata mantan suaminya, Jumat (5/4/2026) pagi lalu. Yang ada hanya percekcokan di antara keduanya. Rolan emosi. Tidak mau kedua anak mereka dibawa Sherly bersama kakaknya, Yanty.
Hanya sebatas klaim dari Rolan dan diaminkan ibunya, Lily Kamsu. Luka lebam yang diderita Sherly dan paling parah kakaknya, Yanty, tak jadi melaporkan kasus dugaan kekerasan oleh Rolan ke kepolisian. Karena siang harinya keluarga Rolan meminta kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Miris. ternyata tiga hari kemudian Yanty dilaporkan Lily Kamsu perkara penganiayaan dan ditangkap polisi. Karena luka-luka yang diderita, pihak kepolisian sempat membantarkan Yanty ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan selama sembilan hari delapan malam. Tak sampai di situ, Yanty justru dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.
Tak terima diperlakukan tidak adil, Sherly kemudian melaporkan Rolan ke Polda Sumut dan dihentikan, menyusul JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) bioak balik mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik. Menurut penasihat hukumnya Jonson David Sibarani didampungi Togar Lubis, ‘P-19 mati’.
Sebaliiknya laporan PKDRT Rolan ke Polrestabes Medan, tertanggal 11 April 2024 diaminkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
Kamis lalu, (26/6/2026) Sherly dituntut satu bulan penjara. Apakah dia juga akan mengalami ketidakadilan yang pernah menimpa kakaknya? Masih adakah segenggam keadilan bagi Sherly di PN Lubukpakam? (ROBERTS/RS)

