-->
crossorigin="anonymous">

Libatkan Pensiunan Jenderal Polri, Besok Perkara Smartboard Lanjut Periksa Saksi-saksi

Sebarkan:

Dokumen foto mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Muttaqien Hasrimi (kiri) dihadirkan sebagai saksi fakta di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)


MEDAN | Sidang perkara dugaan korupsi terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA).2024 menurut rencana kembali digelar, Selasa (30/6/2026) besok di Pengadilan Tipikor Medan.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Senin (29/6/2026) malam tadi, masih gillian JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghadirkan saksi-saksi.

Selain mantan Kadis Dikbud 
sekaligus Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Idham Khalid, penuntut umum juga menjerat dua terdakwa lainnya.

Yakni pensiunan jenderal Polri, Bambang Giri Arianto, yang menjabat Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (berkas perkara terpisah).

Pada persidangan lalu terungkap fakta menarik. Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi, sama sekali tidak memiliki anggaran untuk Pengadaan Smartboard alias dana untuk itu masih di ‘angan-angan’.

Fakta dimaksud terungkap dalam pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi H Kamlan Murysid juga eks Inspektur atau Kepala Inspektorat Kota Tebingtinggi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Sri Imbang Jaya Putra dan Ketua Tim Reviu Inspektorat Gloria.

Menurut mantan Plt Sekda H Kamlan Murysid, ada pembahasan Pengadaan PTI pada Disdik Kota Tebingtinggi TA 2024 semula sebesar Rp217 miliar. Untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 463 unit dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 237 unit. Dengan demikian total 700 unit masing-masing dengan harga Rp153 juta per unitnya.

“Fungsinya (TPI) saudara tahu? Kok saudara iya-iya saja? Kalau itu gak dibelikan, gak jalan rupanya pendidikan di sana? Kok bisa kalian bahas per unitnya Rp153 juta yang barangnya seperti apa kalian gak tahu. Dananya gak sedikit itu pak, Rp153 juta dikali 700 unit,” cecar hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sontian Siahaan dan Rurita Ningrum.

Saksi pun menimpali, pihaknya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) semula sudah memperhitungkan adanya sumber dana untuk itu. Namun belakangan sumber dana melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai harapan. 

Markup

Diberitakan sebelumnya, Idam Khalid didakwa tersandung perkara korupsi bersama rekanan/distributor barang yakni Budi Pranoto, Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dan Bambang Ghiri Arianto,
Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (masing-masing berkas terpisah).

Yakni terkait Pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) sebanyak 93 unit untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi bersumber dari P-APBD TA 2024 dengan pagu Rp14.415.000.000.

Pengadaan Smartload dinilai tidak sesuai kontrak dan beraroma markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini