-->
crossorigin="anonymous">

Empat ‘Rayap Besi’ Proyek Revitalisasi Stadion Teladan Diganjar 34 Bulan

Sebarkan:
Keempat terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan hakim di PN Medan. (mol/de)
MEDAN | Empat terdakwa pencurian besi alias ‘rayap besi’ proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan, Kamis (11/6/2026) di ruang Cakra 5 PN Medan masing-masing diganjar 10 tahun dan 10 bulan (34 bulan) penjara.

Majelis Hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra maupun Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo diyakini telah terbukti bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana Pasal 477 ayat (2) KUHP Jo Pasal 23 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakatan dan sudah pernah dihukum. Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta tulang punggung keluarga,” katanya.

Ketika ditanya hakim ketua didampingi hakim anggota Ebelyne Napitupulu dan Philip Mark Soenpiet, keempat terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan.

Sementara pada persidangan, Kamis sore (7/5/2026) lalu JPU menuntut keempat terdskwa agar dipidana masing-masing tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, Seven Boy Dolok Saribu dan kawan-kawan (dkk) telah berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan. Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025, mereka mencuri 10 kg besi yang kemudian dijual Rp35 ribu.

Hasil penjualan mereka bagi rata. Sebulan kemudian, tepatnya pada September 2025, para terdakwa kembali beraksi dan mencuri 21 kg besi serta menjualnya Rp73.500.

Tidak berhenti sampai situ, pada Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kg dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yang sama, para terdakwa mengulangi aksinya pada tengah malam dan membawa kabur 15 kg besi senilai Rp52.500. 

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini