Peran Faisal Hasrimy disebut-sebut sangat strategis dalam Pengadaan Smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 yang menurut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar.
Pantauan awak media, Jumat (26/6/2025) menjelang siang, dengan menggunakan masker hitam, ia lebih banyak duduk di bangku dekat pintu masuk ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan di mana pemeriksaan saksi lainnya sedang berlangsung.
Sementara informasi sebelumnya diperoleh dari tim JPU, Faisal Hasrimy, kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, bakal dihadirkan juga, masih sebatas sebagai saksi.
“Masih menunggu (dipanggil JPU). Kemungkinan (ditunda ke) Senin (29/6/2026). Kami taat hukum dan patuh bila dipanggil,” katanya datar kepada awak media.
Saat dicecar mengenai namanya acap kali disebut para saksi, Faisal Hasrimy tidak berkomentar lebih jauh. “Biarlah berdasarkan fakta persidangan saja,” sambungnya.
Demo Duit Cepek
Sementara satu jam sebelumnya di gerbang depan PN Medan, belasan massa menamakan dirinya Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat menggelar aksi unjuk rasa.
Lewat tiga orator menggunakan toa, penanganan perkara dugaan korupsi Pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat, aparat Kejaksaan dituding ‘tebang pilih’.
![]() |
| Massa menamakan dirinya Forpeda Kabupaten Langkat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PN Medan. (mol/roberts) |
Selain Faisal Hasrimy selaku mantan Pj Bupati, empat lainnya diduga kuat tidak diproses hukum. Yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat Iskandarsyah (IS).
Kemudian Robert Hendra Ginting (RHG) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat, Fajar Kurniawan (FK) selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) dan Muhammad Nuh (MN) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Smartboard.
Pantauan Metro-Online.Co, poster yang digelar demonstran terbilang tidak biasa. Kedua mata foto lima orang tersebut malah ditutup dengan gambar uang kertas pecahan Rp100.000. Istilah orang Medan: duit cepek.
Perintah dan Ancaman
Usai pembacaan nota perlawanan lewat penasihat hukumnya Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, Jumat (22/5/2026) lalu, terdakwa mantan Kadis Kesehatan Langkat Saiful Abdi saat dicecar awak media, akhirnya buka bicara.
![]() |
| Terdakwa mantan Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi akhirnya buka bicara kepada awak media. (mol/roberts) |
Sebelum jadi Pj Bupati, dia Sekda Serdangbedagai. Dia bawa program ini ke Kabupaten Langkat namun saya menolak program ini karena dijadikan tersangka di perkara lain,” urainya sembari menuju sel sementara pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Saiful Abdi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku rekanan barang, juga Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk indikasi markup dalam proyek pengadaan Smartboard diduga merugikan keuangan negara senilai Rp29,5 miliar. (ROBERTS/RS)



