![]() |
| Pelaku curanmor di Kota Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT) |
Seorang pria berinisial MA, 30, warga Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap dan kini menjalani proses pemeriksaan.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) pukul 16.30 WIB di gudang JS di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban bernama Zahru.
"Sebelum kejadian seorang pria datang dan meminta meminjam sepeda motor milik korban. Namun permintaan itu ditolak karena korban telah selesai bekerja dan hendak pulang," ujar Herikson, Senin (22/6/2026).
Setelah menolak permintaan tersebut, korban meninggalkan pos jaga untuk memarkirkan truk di sekitar gudang JS.
Saat kembali, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vixion dengan BK 2844 UAA miliknya telah hilang.
Selain sepeda motor, handphone yang saat itu di cas di pos jaga serta dompet yang diletak dalam jok kendaraan juga turut hilang.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi," katanya.
Mendapat laporan tersebut, tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rangga Anugerah Putra Risdin melakukan penyelidikan.
"Tim URC Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," ujar Herikson.
Selanjutnya pada Minggu (21/6/2026) dini hari, tim bergerak ke lokasi di Jalan Sutoyo, Kota Tebingtinggi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Kemudian pelaku diboyong ke Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan atas perbuatannya," ungkapnya. (Sdy/Sdy)

