![]() |
| Dokumen foto kegiatan Webinar UMKM yang diselenggarakan IPPI didukung Kantor Perwakilan BI Sumut. (mol/in) |
MEDAN | Berbagai strategi percepatan transformasi ekonomi melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi fokus utama dalam Webinar UMKM yang diselenggarakan oleh Ikatan Profesional Pensiunan Indonesia (IPPI) dan didukung oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (25/6/2026),
Pada kesempatan tersebut, Wahyu Ega Nugraha selaku Deputi Kepala Divisi Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKDa) Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut memaparkan materi mengenai akselerasi transformasi ekonomi melalui penguatan UMKM serta pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Selain itu, BI juga terus mendorong keuangan inklusif melalui berbagai program stimulus dan kemudahan akses pembiayaan untuk mendukung peningkatan kapasitas usaha dan keberlanjutan bisnis UMKM.
Dalam sesi yang sama, Wahyu turut mengulas potensi besar UMKM digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Digitalisasi dinilai mampu membuka akses pasar yang lebih luas, meningkatkan efisiensi usaha, serta memperkuat ketahanan UMKM.
Sebagai pembicara utama dari pihak Bank Indonesia, poin-poin tambahan yang ia sampaikan meliputi:
1, Potensi UMKM Digital & Ekonomi Nasional Optimalisasi Digitalisasi:
Memetakan peluang pasar baru bagi UMKM yang beralih ke ekosistem digital untuk memperluas jangkauan produk. Kontribusi Makro:
Menjelaskan bagaimana ketahanan UMKM digital menjadi pilar penting yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
2, Akses Permodalan & Pembiayaan Strategi Pendanaan:
Memberikan panduan praktis bagi pelaku UMKM dalam mengakses berbagai instrumen permodalan formal. Peningkatan Daya Saing:
Cara mengelola modal kerja agar UMKM di Sumut memiliki daya saing yang kuat menghadapi kompetisi pasar.
Daya Saing:
Cara mengelola modal kerja agar UMKM khususnya di Sumut memiliki daya saing yang kuat menghadapi kompetisi pasar. Kemudian, cara mengelola modal kerja.
Sementara itu, Suriadi Kusna Putra SH MH selaku Praktisi & Advokat menyampaikan materi penting mengenai aspek legalitas bisnis dan strategi pencegahan risiko hukum bagi pelaku UMKM.
Penyampaian materi berfokus pada dua poin utama, yaitu:
1, Legalitas dan Formalitas UMKM:
Kepengurusan Dokumen Dasar.
Pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas resmi usaha.
Perizinan dan Badan Usaha:
Panduan mengenai pengurusan izin edar/usaha serta penentuan bentuk badan usaha yang tepat sesuai dengan skala bisnis UMKM.
2. Pencegahan Risiko Hukum BisnisPerlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI):
Strategi mengamankan merek dagang dan menjaga rahasia dagang agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Hubungan Kerja Sama:
Mitigasi risiko hukum melalui penyusunan kontrak atau perjanjian kerja sama yang kuat dengan mitra bisnis.Perlindungan Konsumen: Edukasi hak dan kewajiban pelaku usaha guna menghindari sengketa hukum dengan konsumen di kemudian hari.
Pemaparan materi hukum tersebut agar produk UMKM tidak sekadar ‘jago kandang’, tetapi memiliki fondasi hukum yang kuat untuk menembus pasar ekspor dengan aman.
Webinar UMKM dilaksanakan secara Nasional yang diikuti oleh para pelaku usaha, pensiunan, mahasiswa dan kalangan lain.
Untuk memperoleh rekaman webinar ini, panitia menyediakan kepada peserta yang sudah berbayar, atau siapa saja yang berminat dengan menghubungi panitia. (RobS/In/RS)

