![]() |
| Foto: Tersangka RPS, 34, Warga Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (11/6/2026)siang menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari masuknya informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di tepi Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, diduga membawa narkotika.
Menindaklanjut informasi, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk mengintai target yang terpantau sedang berdiri di tepi jalan sesuai informasi warga, petugas serentak menyergap.
Penggeledahan. Petugas mengamakan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisi ganja berat bruto 88,14 gram yang ditemukan di atas aspal karena sempat dibung tersangka untuk mengelabui Polisi. Turut diamankan satu unit handphone android biru.
Diinterogasitersangka RPS mengakui barang bukti ganja adalah miliknya yang di dapat dari seorang pria inisial JS. Namun saat pengembangan target JS belum berhasil ditemukan.
Tersangka RPS beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsianțar untuk penyidikan lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku.
Tersangkan RPS dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

