![]() |
| Sidang lanjutan gugatan eks karyawan PT Tor Ganda berlangsung alot di PHI pada PN Medan. (mol/vs) |
Di satu sisi saksi mengakui bahwa serikat pekerja di lingkungan perkebunan perusahaan itu memang ada, tetapi tidak pernah diakui secara resmi oleh perusahaan.
Pengakuan itu muncul saat majelis hakim yang diketuai Dr Sarma Siregar menggali fakta terkait keterlibatan serikat pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tergugat.
Yakni lima eks karyawan perkebunan PT Tor Ganda di Perkebunan Tahuan Ganda. Masing-masing Ranto Selama Zendrato, Asaiman Laia, Yati Ria Lase. Ida Ria Hura serta Edi Hura.
"Kami tanyakan, ada dulu kami menginformasikan ke karyawan ke SBSI, dia jadi anggota SBSI," ujar saksi HRD tergugat, PT Tor Ganda dalam persidangan.
Jawaban itu sontak memancing reaksi tegas dari Majelis Hakim. "Mau anggota mau apa, ada enggak? Itu yang ditanya. Kalian kan bagian HRD, apa yang terjadi di dalam perusahaan kalian harus tahu. Organisasi apa yang di dalam kalian harus tahu. Kok ini malah enggak tahu-tahu," cecar Sarma.
Saksi HRD marga Nababan tersebut akhirnya mengakui, "Ada Yang Mulia, cuma tidak terdaftar di perusahaa".
Makelis hakim pun langsung mempertanyakan legalitas dan pengakuan perusahaan terhadap keberadaan serikat pekerja tersebut. "Terus, gimana legalitasnya di situ? Bahwa dia bisa mengakuinya ini? Perusahaannya mengakui apa tidak?" cecar Sarma.
Saksi HRD menjawab singkat, "Tidak". Jawaban tersebut kembali memancing ketegangan di ruang sidang. Hakim mengingatkan bahwa sebagai bagian dari manajemen, HRD Nababan seharusnya mengetahui seluk-beluk organisasi yang ada di lingkungan perusahaan.
Ketidaktahuan soal serikat pekerja tidak hanya datang dari saksi HRD. Saksi kedua, Mespol Sitorus, yang menjabat sebagai Asisten Kepala (Askep), posisi yang membawahi langsung para mandor, kerani, hingga karyawan pemanen dan perawatan, juga tidak mampu menjawab dengan tegas soal keberadaan serikat pekerja di kebun.
"Kalau untuk serikat pekerja seperti yang disampaikan, kurang pas. Kalau untuk di pabrik ada, ada serikat pekerja," ujar Mespol.
"Pertanyaan saya bukan orangnya, saya tanya serikat pekerja. Saudara saksi paham enggak? Serikat pekerja ada tidak terdaftar di Perkebunan Tahuan Ganda PT Tor Ganda?"
Saksi Askep Mespol Sitorus akhirnya menjawab, "Kalau untuk di kebun tidak ada, kalau di pabrik ada," timpalnya.
Jawaban itu langsung direspons hakim dengan pernyataan yang menusuk. "Tidak ada ya? Artinya percuma saya lanjut nanti pertanyaannya kalau memang Saudara saksi mengatakan tidak ada. Segala macam aturan pun nanti di Perkebunan Tahuan Ganda yang saya akan pertanyakan tentunya tidak dilibatkan serikat pekerja karena tidak ada, kan begitu?"
Saksi Askep hanya menjawab, "Betul." Ketiadaan pengakuan serikat pekerja di lingkungan perkebunan PT Tor Ganda berpotensi menjadi celah hukum yang signifikan dalam perkara ini.
Seban berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Perusahaan dilarang menghalang-halangi atau tidak mengakui keberadaan serikat pekerja yang telah terbentuk secara sah.
Sidang ini merupakan bagian dari perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukan lima karyawan PT Tor Ganda, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idaria Hura dan Edi Hura, yang menggugat keabsahan PHK yang dijatuhkan perusahaan kepada mereka sejak awal 2023.
Hakim ketua melanjutkan persidangan, Senin pekan depan (4/5/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat dan saksi dari pihak penggugat. (RobS/Rel)

