![]() |
| Forensik Polda Sumut sedang menguji keaslian narkoba sabu dan ekstasi, Senin (25/5/2026).(mol/GR). |
Dari tangan tersangka, personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 100,30 gram, 19 butir pil ekstasi warna oranye, serta serbuk diduga ekstasi dengan berat netto 6,36 gram.
Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai, AKP Erikson David, mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang perempuan berinisial M yang sebelumnya diamankan dalam perkara ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan kepada tersangka MY. Personel kemudian melakukan undercover buy di wilayah Percut Sei Tuan,” ujar AKP Erikson David, Senin (25/5/2026).
Dalam operasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai menyamar sebagai pembeli sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada 28 April 2026 sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan seluruh barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan kembali oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U dan rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Erikson.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Selain mengungkap kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Serdangbedagai juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan jaringan narkotika Percut Sei Tuan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan blender listrik berisi air hingga narkotika hancur, kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam lubang dan ditutup kembali menggunakan tanah.
Menurut AKP Erikson David, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan narkoba dan memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut melibatkan Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdangbedagai.(HR/HR)

