![]() |
| Dokumen foto persidangan eks Kepala SMAN 19 Medan Renata Nasution dkk. (mol/roberts) |
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online atau SIPP PN Medan, Sabtu (30/5/2026) majelis hakim PT Medan dikeuai Tumpal Sagala tertanggal 21 Mei 2026 menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Dengan demikian, terdakwa juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 60 hari.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp996.374.837 dikurangi pengembalian sejumlah Rp572.769.587 dan UP yang di bebankan kepada Sudung Manalu Rp11.442.654 serta Togap JT sebesar Rp27.673.116. Sehingga yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp395.932.134.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang jaksa. Dalam keadaan harta bendanya juga tidak mampu menutupi UP tersebut, dipidana 1,5 tahun penjara.
Sedangkan Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan (berkas penuntutan terpisah) sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap karena tidak melakukan upaya banding.
Terpidana sebelumnya diganjar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari penjara dan tidak dikenakan UP oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir.
Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya sebelumnya dipidana 1,5 tahun penjara dengan denda dan subsidair sama seperti Elvi Yulianti oleh majelis hakim juga diketuai M Nazir. Perkara terdakwa masih berproses di tingkat banding.
Terdakwa lainnya, Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa oleh majelis hakim yang sama, juga diganjar dengan pidana serupa.
Bedanya, terdakwa dikenakan UP sebesar Rp11.442.654 dengan ketentuan sama seperti terdakwa Renata Nasution, dipidana 6 bulan penjara. Perkara Togap JT juga masih berproses di tingkat banding.
Dapat Keuntungan
JPU pada Kejaksaan Negeti (Kejari) Belawan dalam dakwaan menyebutkan, sekolah yang beralamat di Jalan KLY Sudarso simpang Jalan Seruai, Kecamatan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan itu di TA 2022 menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 dan TA 2023 Rp1.739.610.000.
Model penunjukan langsung yang diterapkan terdakwa Renata Nasution dikarenakan adanya kesepakatan yang dibuat bersama kedua rekanan yakni Togap JT dan Sudung Manalu bahwa setiap pembelian barang.
Pihak pengguna anggaran (SMAN 19 Medan-red) akan mendapat keuntungan sebesar 3 persen dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Sehingga total bersih yang diterima terdakwa kepsek dari tiap pesanan adalah sebesar 2,5 persen.
Bahwa dalam melakukan pembelian barang dan jasa, SMAN 19 Medan seharusnya melakukan pemesanan terhadap barang-barang yang dibutuhkan sesuai RKAS melalui aplikasi SIPLah Blibli yang merupakan aplikasi resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara mandiri melalui akun SIPLah SMAN 19 Medan.
“Faktanya, terdakwa Renata Nasution menyuruh saksi Lily Elvira yang bertugas sebagai Operator Dana BOS untuk memberikan akun SIPLah Blibli kepada para penyedia dalam hal ini saksi Togap JT selaku Direktur CV JPK dan saksi Sudung Manalu selaku Direktur CV TJ agar para penyedia dapat langsung melakukan pemesanan dari akun SIPLah Blibli SMAN 19 Medan ke akun milik para penyedia.
Hal ini bertujuan agar Terdakwa Renata Nasution dan para penyedia dapat menentukan harga tersendiri. Bahwa setiap barang-barang yang dipesan melalui aplikasi SIPLah tersebut ketika sampai di SMAN 19 Medan seharusnya wajib diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMAN 19 Medan,” urai JPU. (ROBERTS/RS)

