![]() |
| Foto: Tersangka PSS alias P Bersama Barang Bukti Diapit Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Sabtu (23/5/2026) memaparkan pelaku inisial PSS alias P, 30, warga Jalan Asahan Km VI, Gang Hosana, Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga atas keberadaan seorang pria dengan gelagat mencurigakan berdiri di tepi jalan diduga membawa narkotika.
Menindaklanjut informasi Satres Narkoba mengerahkan tim opsnal ke lokasi dipimpin Kanit I Ipda Hezron Alfrian Simarmata STrIK melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.
Hasil penyelidikan dan pengintaian, target berhasil ditemukan di lokasi yang disebut warga. Satu komando dari Ipda Hezron, personel serentak menyergap. PSS alias P tidak berkutik saat diamankan.
Penggeledahan. Dari tersangka PSS alias P ditemukan barang bukti satu unit handphone android biru, satu buah tas abu abu tergantung di bagian depan sepeda motor vespa berisi satu paket ganja dibalut plastik warna putih.
Diinterogasi melekat, tersangka PSS alias P mengaku masih ada menyimpn ganja di rumah kontrakannya di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Mendengar pengakuan tersangka, tim opsnal memboyong PSS alias P ke rumahnya. Didampingi perangkat kelurahan setempat petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka.
Di dapur, di bawah wastafel ditemukan satu kardus coklat berisi satu plastik kresek hijau berisi sembilan paket ganja dibalut lakban warna coklat, satu plastik kresek warna hijau berisi delapan paket ganja dibalut lakban coklat, satu buah plastik kresek merah berisi ganja, satu unit timbangan digital hitam, satu bungkus plastik kresek merah.
Kemudian dari kamar ditemukan satu kardus coklat berisi satu plastik kresek merah berisi ganja, lima rol lakban coklat, satu unit timbangan orange, dua pisau cutter serta satu toples plastik bening. Total barang bukti berat brutto 7.27 kilogram ganja.
Tersangka P mengaku barang bukti ganja yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial B warga Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
"Saat pengembangan, target B belum berhasil ditemukan, namun kami tetap mengejar untuk mengungkap jaringan diatasnya," ujar AKP Irwanta Sembiring.
Tersangka PSS alias P sudah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 111 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

