-->

Ops Antik, Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Vape Berisi Narkoba, 6 THM Dirazia, 1 Positif Ekstasi

Sebarkan:

Foto: Dua Pria H alias B dan DEL Ditangkap atas Kepemilikan Vape Bernarkoba (Ataa). Tim Gabungan Merazia 6 THM (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Operasi Anti Narkotika (Ops Antik_red), Satres Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua pemilik vape getar berisi diduga narkotika jenis etomidate serta merazia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH  MH, Senin (25/5/2026)  menjelaskan, dalam operasi ini pihaknya menangkap dua diduga pelaku narkoba jenis etomidate di dalam rokok elektrik (vape) di Jalan WR Supratman Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku inisial H alias B, 28, waga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan serta DEL, 39, residivis narkoba, warga Villa Indah, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang curiga melihat dua pria berdiri di tepi jalan WR Supratman dengan gelagat mencurigakan diduga membawa narkotika.

Menyahuti informasi, tim opsnal langsung begerak ke lokasi dan menemukan dua pria sesuai ciri-ciri disebut warga. Keduanya diamankan dan digeledah.

Dari keduanya ditemukan dua vape merk squid game berisi narkotika jenis etomidate. Satu unit stick vave merk Djoy hijau, satu vape biasa merah jambu, satu unit handphone android putih serta satu unit hanphone hitam.

Diinterogasi pelaku H alias B mengakui kepemilikan vave berisi narkoba jenis etomidate yang diperoleh dari seorang pria warga Pematangsiantar.

"Saat pengembangan, pria inisial B, sumber narkotika tidak berhasil dihubungi, namun kami akan terus mengejar pelaku lain diduga jaringan diatasnya," ungkap AKP Irwanta Sembiring.

Pelaku H alias B dan DEL beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan guna diproses sesuai hukum berlaku.

"Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses hukum sesuai Pasal 119 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf B UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkap AKP Irwanta Sembiring (bay/bay) 


Enam Tempat Hiburan Malam Dirazia


Operasi berlanjut. Mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama tim gabungan merazia enam Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya, Minggu (24/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Razia dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Ganda Rezeki Sinaga SH. Kanit I Ipda Hezron Alfrian Simarmata STrIK dan Kanit II Ipda Indrawan SSos, diikuti Polres Pematangsiantar 42 personel, Sat Pol PP 5 personel, BNNK Pematangsiantar 7 personel serta Denpom 1/1 Pematangsiantar 2 personel.

Razia didasari Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan surat perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprint/465/V/ops 1.3/2026 tanggal 22 Mei 2026.

AKP Irwanta Sembiring memaparkan THM yang dirazia; Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat. Cafe Tokyo di jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kemudian Evo Star, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. THM Anda Karoke di Jalan Medan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dan Bintang Cafe di jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dalam razia tm memeriksa setiap pengunjung, karyawan dan lainnya kemudian ditest urine. "Hasil test urine satu pengunjung dinyatakan positif pengguna narkotika jenis ekstasi, namun barang bukti  narkotika tidak ditemukan di lokasi," ungkap AKP Irwanta Sembiring diujung penjelasan.

Pengunjung positif terpapar ekstasi langsung diamankan untuk diminta keterangan guna diserahkan ke BNN Kota Pematangsiantar guna Assesment rehabilitasi (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini