![]() |
| Teks Foto : Suhandri Umar Tarigan, SH kuasa hukum bersama ketiga orangtua Fery, Arya dan Faisal saat berada di Mapolresta Deliserdang. (mol/jl) |
MEDAN | Tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan meminta perlindungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang agar berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk tidak diterima.
Demikian permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum tiga terduga tersangka penganiayaan, Suhandri Umar Tarigan, kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, awalnya Fery Irfansyah dan dua orang lainnya ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap security PT Lonsum pada 10 April 2026 lalu.
"Faktanya, klien kami ini tidak ada melempar, dan kecewanya kami, klien kami ini tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan juga tidak pernah dimintai keterangan saksi terhadap perkara ini. Bagi klien kami, tetapi tiba-tiba klien kami ini dilakukan penangkapan dan langsung ditahan hingga saat ini di Polresta Deli Serdang," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, pada 9 April, ditandatangani Kasat Reskrim, 3 tersangka dilaporkan security PT Lonsum pada 20 Februari lalu.
"Kemudian surat perintah penyidikan dan surat perintah penetapan tersangka juga di Tanggal 9 April," ungkapnya dalam perkara itu sudah mendatangi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mediasi antara kliennya sebagai tersangka dan security PT Lonsum.
"Namun mediasi tidak membuahkan hasil karena security perusahaan tak mau berdamai," ujar Umar bahwa dalam perkara yang dialami kliennya itu penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam menangani perkara tersebut.
"Kesalahan yang dilakukan penyidik itu bahwa ketiga kliennya itu tidak pernah diperiksa sebagai saksi bahwa saksi yang meringankan juga tidak pernah diperiksa. Juga adanya intervensi dari PT Lonsum kepada penyidik agar menetapkan ketiga orang sebagai tersangka tanpa prosedur," sebutnya.
"Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum meminta perlindungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang agar berkas perkara yang nantinya dilimpahkan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang untuk tidak diterima," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) pada kejaksaan Negeri Deliserdang, Patar Daniel Panggabean yang di konfirmasi awal media terkait surat perlindungan hukum tersebut pada (25/5/2026) siang mengatakan akan melakukan pengecekan. “Nanti dicek dulu ya”Kata Patar singkat menjawab konfirmasi wartawan. ( jasa/jl)

