-->

Batu Kursi Pulau Sibandang: Jejak Musyawarah Raja di Tepian Danau Toba

Sebarkan:

 

Batu Kursi berusia ratusan tahun di Lokasi Pulau Sibandang, Kecamatan Muara, Rabu (27/5/2026).(Foto: Alfredo Sihombing)
TAPUT | Di tengah tenangnya hamparan Danau Toba, Pulau Sibandang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyimpan sebuah peninggalan bersejarah yang hingga kini masih dijaga masyarakat setempat. 

Peninggalan itu dikenal dengan nama Batu Kursi, sebuah situs adat yang menjadi saksi perjalanan kepemimpinan dan kehidupan sosial masyarakat Batak pada masa lampau.

Batu Kursi terletak di Desa Sibandang dan menjadi salah satu warisan budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi. 

Dari bentuknya, batu-batu besar tersebut dipahat menyerupai kursi dan disusun rapi di sebuah kawasan terbuka. 

Meski telah berusia ratusan tahun, bentuknya tetap kokoh dan hampir tidak mengalami perubahan. Masyarakat hanya melakukan pengecatan ulang sebagai bentuk perawatan agar situs tetap terjaga.

Menurut cerita turun-temurun masyarakat, Batu Kursi merupakan milik Oppung Raja Hunsa Rajagukguk, seorang tokoh adat yang pernah memimpin wilayah Pulau Pardopur di Pulau Sibandang. 

Jumlah batu kursi yang ada mencapai tujuh buah, melambangkan jumlah anak Oppung Raja Hunsa Rajagukguk, yakni lima laki-laki dan dua perempuan.

Pada masa itu, Batu Kursi bukan sekadar tempat duduk biasa. Lokasi ini menjadi pusat musyawarah para raja dan tokoh adat untuk membahas berbagai persoalan masyarakat. Di tempat inilah keputusan penting diambil, mulai dari pelaksanaan adat, penyelesaian persoalan kampung, hingga pembahasan strategi untuk memajukan wilayah kekuasaan mereka.

Suasana sakral masih terasa ketika berada di kawasan Batu Kursi. Di depan situs tersebut juga terdapat sarkofagus atau makam batu Raja Hunsa Rajagukguk bersama istrinya. Keberadaan makam itu semakin memperkuat nilai historis situs sebagai bagian penting dari perjalanan masyarakat Batak di kawasan Danau Toba.

Bagi masyarakat Pulau Sibandang, Batu Kursi bukan hanya peninggalan leluhur, melainkan simbol persatuan, kebijaksanaan, dan budaya musyawarah yang diwariskan turun-temurun. Nilai-nilai tersebut masih hidup dalam kehidupan masyarakat hingga sekarang, terutama dalam menjaga adat dan hubungan kekeluargaan.

Keindahan alam Pulau Sibandang yang dikelilingi perbukitan hijau dan panorama Danau Toba menjadikan situs Batu Kursi memiliki daya tarik tersendiri. 

Tidak hanya sebagai objek wisata sejarah, tempat ini juga menjadi ruang belajar bagi generasi muda untuk mengenal akar budaya dan sejarah daerahnya.

Melalui keberadaan Batu Kursi, masyarakat berharap sejarah dan budaya lokal tetap lestari di tengah perkembangan zaman. Situs ini menjadi pengingat bahwa jauh sebelum era modern, masyarakat Batak telah mengenal sistem musyawarah yang menjunjung kebersamaan dan penghormatan terhadap adat.

Kini, Batu Kursi Pulau Sibandang berdiri sebagai saksi bisu perjalanan sejarah Tapanuli Utara menyampaikan pesan bahwa warisan leluhur bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi identitas yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dr Sasma Situmorang yang dikenal aktif mempromosikan pariwisata Pulau sibandang mengatakan, Batu Kursi Bersejarah di Desa Sibandang Jadi Lokasi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Sibandang, situs bersejarah Batu Kursi menjadi perhatian masyarakat dan akademisi melalui kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPKM) tahun 2023.

"Batu Kursi tersebut diketahui berjumlah tujuh buah yang melambangkan jumlah anak Oppung Raja Hunsa Rajagukguk, yakni lima laki-laki dan dua perempuan," ungkap Sasma Situmorang, Rabu (27/5/2026).

Menurut Sasma, batu-batu itu dipahat menyerupai kursi dari batu besar dan hingga kini masih mempertahankan bentuk aslinya, hanya mengalami penambahan cat berwarna putih.

"Selain menjadi simbol sejarah dan budaya masyarakat setempat, di depan situs Batu Kursi juga terdapat sarkofagus Raja Hunsa Rajagukguk beserta istrinya yang menambah nilai historis kawasan tersebut," ujar Sasma.

Ia juga mendorong konsep wisata berkelanjutan agar budaya lokal tetap terjaga sambil meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Tentang Undang-undang Nomor 18 tahun 2025 Perubahan UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Batu Kursi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput melalui Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 41 tahun 2024 tentang Penetapan objek-objek budaya di kabupaten Tapanuli Utara sebagai benda dan bangunan, dan struktur cagar budaya, dimana salah satunya Batu Kursi telah ditetapkan sebagai cagar budaya. (as/as)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini