STABAT | Perkara ganti rugi tol Pangkalan Brandan antara ahil waris Alm. HM Kasim dengan Pemkab Langkat melebar. Ariadi melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan orangtuanya ke Polres Langkat pasca munculnya sebuah surat pernyataan yang dijadikan bukti di persidangan.
Laporan polisi itu tertuang di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B/191/IV/SPKT/Polres Lsngkat/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 April 2026 yang diteken Ipda Armalis SH selaku Pamapta III SPKT Polres Langkat.
“Iya benar. Klien kita sudah membuat laporan polisi di Polres Langkat karena ada menemukan satu buah surat yang dijadikan bukti oleh Pemkab Langkat sebagai tergugat dalam perkara nomor 78/Pdt.G/2025/PN Stb. Tandatangan itu memang berbeda sekali jika
dibandingkan dengan tekenan almarhum HM Kasim yang kita lihat di beberapa surat,” kata Jonson David Sibarani SH MH, selaku Kuasa Hukum dari Ariadi dalam perkara konsinyasi ganti rugi tol Pangkalan Brandan saat ditemui di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (30/4/2026).
Kata Ketua Tim Pengacara dari Kantor Hukum Metro itu, langkah laporan polisi itu terpaksa dilakukan karena memang keberadaan surat tersebut sangat merugikan kliennya. Selain tandatangan diduga dipalsukan, isi dari surat pernyataan tersebut juga sangat janggal.
Di bukti surat yang diberi label T.I-4 itu ada tertulis HM Kasim seolah-olah membuat pernyataan yang isinya ianya menguasai dan memiliki sebidang tanah seluas +/- 2 Ha yang terletak di Dusun Utama Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat (Desa Tangkahan Durian Kecamatan Babalan) yang berasal dari HM Badawi da Alm Kamaliah.
Bahwa tanah dengan luas tersebut di atas telah HM Kasim jual atau ganti rugi kepada pemerintah cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Langkat (kantor Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Langkat) sekitar tahun 1988 atau 1989, dan selanjutnya tanah tersebut dipergunakan sebagai lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) yang dikenal sebagai TPAS Tangkahan Durian.
Surat tersebut dibuat tanpa tanggal di bulan Februari 2011, diteken mantan kepling atas nama Sahrani dan Lurah Tangkahan Durian atas nama Lilianan Manurung.
”Kalau tanah itu memang sudah dijual HM Kasim ke Pemkab Langkat, apa masuk akal isi surat pernyataan seperti itu? Masakan ganti rugi resmi pakai bahasa sekitar tahun 1988 atau 1989? Aneh kan? Lalu suratnya pun dibuat tahun 2011.
Betapa cerobohnya Pemkab Langkat membeli tanah untuk menjadi aset seperti itu?” heran Jonson.
Terpisah, Ariadi yang merupakan anak kandung dari almarhum Haji Kasim, dirinya sangat terkejut melihat surat pernyataan dari almarhum ayah kandung Ariadi menghubahkan sebidang tanah ke Pemkab Langkat.
"Sangat tidak masuk akal jika almarhum ayah saya menghubahkan sebidang tanah kepada Pemkab Langkat" ucap Ariadi sembari mengatakan kalau surat itu jelas akal akalan oknum tertentu.
Menyikapi hal tersebut, Ariadi mengambil langkah tegas dengan membuat laporan polisi ke Polres Langkat, dikarenakan perbuatan oknum tersebut jelas telah melakukan tindak pidana dengan cara memalsukan surat serta tanda tangan ayah kandung Ariadi.
"Itu jelas surat pernyataan almarhum ayah saya dibuat dengan cara akal akalan oknum tergugat" ucap Ariadi sembari mengatakan kalau perbuatan tergugat sudah diluar akal sehat.
Ariadi berharap kepada penegak hukum agar memeriksa surat milik tergugat dengan teliti agar kedepan tidak ada lagi oknum yang berani memalsukan surat dan tanda tangan orang yang sudah meninggal, jelas Ariadi.(mp/mp)


