-->

Unit Reskrim Polsek Perbaungan Tangkap DPO Curas dan Sita Sabu 3,92 Gram

Sebarkan:
DPO berinisial H ditangkap Polsek Perbaungan, Rabu (1/4/2026).(mol/dok Polsek Perbaungan).
SERDANGBEDAGAI | Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdangbedagai berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

DPO yang ditangkap berinisial H, 28, warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, diamankan di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I Desa Sennah, Kabupaten Serdangbedagai.

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu Tri Pranata Purba, Rabu (1/4/2026), di Perbaungan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan pengembangan, di mana sebelumnya telah diamankan pelaku lain berinisial YS, 25, dalam kasus yang sama.

Ia menerangkan, kasus curas tersebut terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Afdeling IV Blok 07 W PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan. Saat itu, para pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pick up, lalu mengancam petugas keamanan dengan parang agar membuka portal.

“Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil mencuri 37 tandan buah kelapa sawit dengan total kerugian sebesar Rp3.426.200,” ujar Iptu Tri.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, personel memperoleh informasi bahwa pelaku H kerap bersembunyi dan tidur di kandang lembu milik warga. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan personel.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram yang disimpan di kantong celana bagian belakang,” ungkap Iptu Tri.

Selain itu, personel juga mengamankan satu dompet kecil warna merah berisi tiga plastik klip sabu, dua bal plastik klip kosong, satu pipet sekop, serta uang tunai sebesar Rp90.000.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pakcik dengan sistem kerja. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak ditemukan,” jelas IptuTri. 

Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan perusakan CCTV berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku,” tutup Iptu Tri.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini