![]() |
| Dua Terduga pengedar Ekstasi, Kamis (30/4/2026).(mol/GR). |
SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi melalui teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tim Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar SH kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai lokasi transaksi serta identitas pelaku,” ujar AKP Bringin Jaya kepada metro-online.co, Kamis (30/4/2026) di Mapolres Serdangbedagai.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Miza Usanna alias Miza, 39, ibu rumah tangga warga Lingkungan 6 Kampung Suderejo, dan Muhammad Iswan Wahyudi alias Wahyu Ceper, 27, pekerja swasta warga Lingkungan 2 Kampung Pengkolan, Kecamatan Dolok Masihul.
Dalam pengungkapan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230 ribu per butir. Setelah harga disepakati, petugas yang menyamar bertemu dengan Miza di rumahnya.
Saat transaksi berlangsung dan dua butir pil ekstasi diserahkan kepada petugas, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Miza.
Selanjutnya, dengan disaksikan kepala lingkungan setempat, personel melakukan penggeledahan di rumah terduga pengedar. Dari hasil penggeledahan, personel menemukan tiga butir pil ekstasi lainnya yang disimpan di dalam botol pewangi warna hitam di lemari kamar milik tersangka.
Dari hasil interogasi di lapangan, Miza mengakui seluruh pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari Muhammad Iswan Wahyudi alias Wahyu Ceper melalui transaksi COD di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140 ribu per butir.
Tim Unit 2 Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi Wahyu Ceper untuk melakukan transaksi kembali. Setelah tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, personel langsung mengamankannya.
Kepada personel, Wahyu Ceper mengaku pil ekstasi tersebut memang miliknya dan telah dijual kepada Miza. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Wak Amat di kawasan Tembung.
Menurut pengakuannya, narkotika tersebut dibeli langsung dari Wak Amat seharga Rp700 ribu dan dirinya mendapat upah Rp100 ribu.
Dari penangkapan tersebut, Tim Unit 2 menyita barang bukti berupa lima butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit telepon genggam Android, satu botol pewangi warna hitam sebagai tempat penyimpanan pil, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna merah tanpa pelat nomor, serta satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdangbedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Bringin Jaya.(HR/HR).

