![]() |
| Bintang Panjaitan (insert), selaku ketua tim PH terdakwa Ngadinah menjawab pertanyaan awak media. (mol/an) |
“Tuntutan satu tahun dari jaksa menurut kami jauh dari rasa keadilan. Oleh karenanya kita mohon agar Yang Mulia majelis hakim nantinya memutuskan perkara klien kami memenuhi rasa keadilan,” katanya didampingi anggota tim PH Harton Badia Simanjuntak, seusai sidang di PN Medan, Rabu (22/4/2026).
Sebab tindak pidana sebagaimana menjerat klien mereka, tidak semata-mata oleh terdakwa. Ada peran pihak lain yang turut terlibat dalam proses pencairan polis asuransi, termasuk pihak keluarga korban dan seorang agen asuransi yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.
Padahal Ngadinah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai, termasuk menawarkan pengembalian kerugian kepada korban, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkaranya dilanjutkan.
Pihaknya juga menilai perkara tersebut tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai tindak pidana murni, melainkan memiliki latar belakang persoalan keluarga antara terdakwa dan korban yang merupakan mantan suami.
Terdakwa yang berstatus ibu rumah tangga saat ini juga memiliki tanggung jawab dalam mengasuh anak-anaknya. “Oleh karenanya kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.
Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa,” katanya.
Tim PH juga memastikan seluruh fakta akan dituangkan dalam nota perlawanan atas tuntutan JPU pada sidang dua pekan mendatang.
Sementara sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Daniel Surya Partogi di ruang Cakra 5 PN Medan menuntut terdakwa Ngadinah agar dipidana satu tahun penjara.
Warga Jalan Muara Takus, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.
Yakni Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
Majelis hakim diketuai Evelyn Napitupulu pun menunda persidangan, Rabu mendatang (6/5/2026) dengan agenda pembacaan perlawanan PH terdakwa. (RobS/RS)

