![]() |
| Kadisdikbud Kota Tebingtinggi Idam Khalid menjadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Pria 58 tahun itu tersandung perkara korupsi bersama rekanan/distributor barang yakni Budi Pranoto, Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa dan Bambang Ghiri Arianto, Dirut PT Gunung Emas Eka Putra (masing-masing berkas terpisah).
Yakni terkait Pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) sebanyak 93 unit untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Pemko Tebingtinggi bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu Rp14.415.000.000.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dalam dakwaan menyebutkan, kapasitas Idam Khalid sebagai Pengguna Anggaran
(PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan PTI di lingkungan SMPN setelah mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi mengikuti Diklat PIM II dan kunjungan kerja ke Banten.
Terdakwa warga Jalan Gunung Leuser, Blok A2,RT/RW 002/002 Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi tersebut menggelar pemilihan penyedia pengadaan PTI lewat skema metode mini kompetisi kemudian dibatalkan karena diduga ada akun pengadaan (lelang) gelap, mengatasnamakan Disdik Kota Tebingtinggi.
Adanya akun gelap dimaksud diketahui dari Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi. Metode pemilihan Penyedia akhirnya secara e-purchasing dengan memilih PT Gunung Emas Ekaputra dengan Dirut Bambang Ghiri Arianto sebagai penyedia dan dilakukan negosiasi harga Rp153.500.000 per Smart Board.
Sedangkan Budi Pranoto, Dirut PT Bismacindo selaku distributor dengan Purchase Order (PO).
Belakangan diketahui, PT Bismacindo dan PT Gunung Emas Eka Putra terafiliasi milik saksi Budi Pranoto dengan menempatkan saksi Bambang Ghiri Arianto, sebagai Dirut dan anaknya, saksi Calvin Gerald sebagai Direktur pada PT Gunung Emas Perkasa.
Setelah dilakukan pembayaran kepada PT Gunung Emas Eka Putra, saksi Bahrun Walidin selaku mitra terdakwa Budi Pranoto secara bertahap menyetorkan uang Rp3,2 miliar kepada Kadisdik Idam Khalid.
![]() |
| Majelis hakim Pengadilan Tipokor Medan diketuai As'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan. (mol/roberts) |
Terdakwa hanya melihat harga dari website e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) sehingga terjadi kemahalan harga (mark-up) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.218.770.270,” urai JPU.
Idam Khalid dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 KUHP, Subsidair, Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 KUHP.
Menjawab pertanyaan hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Deni Syahputra dan Rurita Ningrum, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengatakan, akan menyampaikan perlawanan atas dakwaan JPU. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan. (ROBERTS/RS)


