LANGKAT | Viral di media sosial siswi dan orangtuanya ditetapkan jadi tersangka padahal merupakan korban penganiayaan, Polres Langkat langsung bereaksi. Kasat Reskrim, Senin (13/4/2026) menerangkan, perkara itu terjadi saling lapor dan telah ditangani dengan professional oleh penyidik.
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB yang lalu di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik. Dalam laporan pertama, pelapor JIB, 41, menerangkan dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh IPB, 39.
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. Laporan ini ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.
Sementara itu dalam perkara kedua, IPB melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh JIB bersama seorang anak berinisial LBB,15. Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat.
Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganannya saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara.
Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari. Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kata AKP Ghulam, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda. ”Dalam penanganan perkara ini, kita juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi,” katanya.
Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian. Pertama di 27 Oktober 2025 dan kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, agenda tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.
Selain itu, terhadap pelaku anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali. Yaitu 26 November 2025 di Polres Langkat dan kedua pada 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya. Namun upaya tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.
Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
Polres Langkat juga menegaskan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang SH menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, serta mengajak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar.
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. ”Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya.(haloho/mp)

