-->

Sidang Lapangan Lahan Tol Brandan, Pemkab Langkat Ngaku Alihkan TPA Jadi Kebun Sawit

Sebarkan:

 


Sidang lapangan jalan Tol Brandan Tangkahan durian Jumat (10/4/2026) dipimpin majelis hakim pengadilan negeri Langkat, dihadiri pihak penggugat dan kuasa hukum, pihak tergugat satu dan kuasa hukum, camat Brandan Barat, lurah tangkahan durian, satpol PP, bhabinkamtibmas, Babinsa, serta masyarakat (Poto : mol/mp)


LANGKAT | Sidang lapangan lahan Tol Brandan yang terletak di Lingkungan Utama Jalan Sei Rambung, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, mengungkap kejanggalan. Kuasa dan perwakilan Pemkab Langkat mengaku mengalihkan aset berupa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi kebun sawit.

Pengakuan pencengangkan itu menuai tanda tanya dari pihak kuasa hukum Ariadi, apakah jika memang lahan tersebut benar sudah menjadi aset, bisa dialihkan peruntukannya? Lalu siapa pula yang menuai hasil panen sawit selama puluhan tahun ini.

Sementara diketahui sebelumnya berdasarkan isi gugatan yang diajukan Kantor Hukum Metro, lahan tersebut adalah milik ahliwaris bernama Ariadi. Namun ironisnya sejak lahan tersebut menjadi objek ganti rugi pihak jalan Tol, Pemerintah Kabupaten Langkat tiba tiba tampil mengklaim kalau lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Lebih mengherankan adalah Pemerintah Kabupaten Langkat mengaku alihkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi kebun kelapa sawit,"  ucap Ariadi yang didampingi para kuasa hukumnya, Jonson David Sibarani SH MH, Togar Lubis SH MH dan Sudirman SH MH, Jumat (10/4/2026) di lokasi sidang lapangan 

Lebih lanjut dikatakan Ariadi, sepanjang proses sidang lapangan berlangsung dilahan Tol Brandan tersebut, sangat banyak terdapat kejanggalan atas keterangan tergugat satu yang merupakan Pemerintah Kabupaten Langkat beserta Camat Brandan Barat sangat berbanding terbalik dan tidak sesuai fakta dilapangan.

Sekedar mengingatkan ucap Ariadi, keseluruhan lahan yang diklaim pemerintah Kabupaten Lakangkat tersebut dan termasuk lahan TPA adalah milik nenek daripada Ariadi, "dulunya semua lahan itu adalah milik almarhum nenek saya" ucap Ariadi.

Selain itu, kejanggalan dalam keterangan para tergugat juga terdapat pada jalan pembatas antara lahan milik Ariadi dan TPA tersebut dibuat keluarga Ariadi dan warga yang memiliki lahan sawit didalam, sehingga jalan tersebut dapat dilintasi angkutan gerbang dua.

"Sejak kapan Pemerintah Langkat membeli atau menggantirugi lahan masyarakat, yang jelasnya lahan TPA tersebut dihibahkan nenek Ariadi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, dan tidak termasuk yang ditanami pohon kelapa sawit milik ahliwaris" ucap Ariadi.

Mengenai ukuran lahan serta perbatasan Jiran lahan tersebut jelas terlihat kalau Pemerintah Kabupaten Langkat mengarang cerita dan tidak menguasai lapangan.



Dan yang lebih mengejutkan lagi kata Ariadi, tiba tiba muncul mantan camat Brandan Barat mengaku kalau tanaman kelapa sawit tersebut ditanam oleh dirinya, dan mengaku kalau tanaman kelapa sawit tersebut drawat dan dipanen oleh dinas Lingkungan hidup Kabupaten Langkat.

Semoga Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan lahan jalan Tol Brandan tersebut dapat memutus dengan seadil adilnya, dikarenakan hasil daripada sidang lapangan tersebut adalah salah satu titik terang kalau Pemerintah Kabupaten Langkat tidak pernah menggantirugi lahan milik ahliwaris (Ariadi).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari SP M MA dikonfirmasi melalui pesan wattshapp mengatakan " ijin abangku konfirmasi ke Kabid nya ya, pak Soni.

Kabid PSLB3 Soni, dikonfirmasi melalui sambungan telepone, sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kabid PSLB3 terkait pengelolaan, perawatan dan pemanenan buah kelapa sawit samping TPA tangkahan durian.

Sidang lapangan yang digelar Jumat (10/4/2026) dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Langkat, pihak penggugat serta kuasa hukum, pihak tergugat satu dan kuasa hukum, camat Brandan Barat, Lurah Tangkahan durian, perwakilan dari BPN Langkat, Dinas PUTR Langkat, Babhinkamtibmas, Babinsa, satpol PP serta masyarakat.(mp/mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini