![]() |
| Pelaku pencurian rumah makan dan barang buktinya. (Mol/Humas Polres TT) |
Kasus pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 di Jalan Yos Sudarso pada Minggu (19/4/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan menjelaskan peristiwa ini pertama kali diketahui saksi saat dihubungi korban yang sedang berada di Medan.
"Saat itu korban meminta tolong kepada saksi untuk mengecek kondisi rumah makan," ujar Herikson, Senin (27/4/2026).
Kemudian, saksi melakukan pengecekan dan melihat kondisi handel pintu belakang rusak dan rumah makan dalam berantakan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit dinamo genset dan dua tabung gas 3 kilogram, dengan total kerugian sekitar Rp 4.400.000.
"Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan keterangan saksi. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah tas selempang berisi identitas milik pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan," katanya.
Menurut Herikson, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam dari dalam sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa dua unit tabung gas ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya. (Sdy/Sdy)

