![]() |
| Foto: Ketiga Tersangka Diamankan ke Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Kamis (9/4/2026) pagi kepada Metro Online menjelaskan kronologi kejadian dan pengungkapan kasus pencurian ini.
Sebelum kejadian. Adalah korban pelapor PFS, 24, warga Keluruhan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat sore (3/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB datang ke Pasar Horas hendak berbelanja bahan pokok pangan. Ia memarkirkan sepeda motor di areal eks gedung 4 yang terbakar september 2024 lalu.
Pelapor kemudian jalan menyeberang ke arah lapak para pedagang di gedung 3 dekat Pos Polisi Jalan Merdeka, namun saat itu serta merta korban merasa ada yang merogoh saku celananya hingga secara refleks ia memalingkan wajah ke arah belakangnya.
Korban melihat ada seorang pria dewasa dengan gelagat mencurigakan berlari ke arah lorong di Gedung 4 Pasar Horas lalu menghilang. Korban memeriksa saku celana, satu unit handphone android merk Infinix HOT 60 pro silver titanium yang sebelumnya berada di saku celana telah lenyap.
Menyadari menjadi korban copet, korban langsung mendatangi piket SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.
Berdasar LP korban, Sat Reskrim mengerahkan tim opsnal Unit Jahtanras dipimpin Kanit Ipda Revanto Barasa SH untuk menyelidik dan melacak keberadaan pelaku berikut handphone milik korban.
Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Sesuai informasi serta didukung pelacakan secara IT, Senin (6/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB, handphone korban terpantau berada di arena bilyar di salah satu cafe di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Mengetahui keberadaan handphone, tim langsung bergerak menuju cafe. Barang bukti ditemukan berada ditangan pengunjung diduga sindikat copet, inisial IA, 26, warga Jalan Sadum Pondok Indah, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan rekannya A, 26, warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi. IA dan A mengaku membeli dan menerima handphone tersebut dari rekannya, HSBB, 31, diduga pelaku utama, warga Jalan DI Panjaitan Komplek Agape, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Berdasar pengakuan IA dan A, tim segera memburu HSBB. Pelaku berhasil diamankan hari itu juga sekira pukul 22.15 WIB, dari depan tangga besar Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Pria ini mengakui perbuatannya mencuri handphone milik korban.
"Ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana Pasal 476," ujar AKP Sandi Riz Akbar menutup penjelasan (bay/bay)

