JAKARTA | Sekira ratusan massa demonstran, Rabu (22/4/2026) ‘menggeruduk’ gedung DPR RI dan Mabes Polri di Jakarta. Massa menyoroti dugaan kuat kontroversi penegakan hukum menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik.
Massa terdiri dari tiga organisasi tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP Garansi) serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Ampuh) bersama penasihat hukum dan keluarga Rahmadi, terdakwa perkara narkotika ‘tumpah ruah’ di kedua lokasi.
Demonstran asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menyuarakan tuntutan keras agar oknum yang diduga terlibat, yakni oknum perwira di Polda Sumut Kompol DK dan rekan-rekannya, segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan tindak kekerasan dan rekayasa perkara.
Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba, dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.
"Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan," pekik Sukri Soleh Sitorus selaku Ketua Umum DPP Garansi dalam orasinya.
Penegakan hukum terhadap terdakwa diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Sebelum ditangkap, Rahmadi sebelumnya telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumut karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.
"Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini," tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.
Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.
"Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil," tambahnya.
Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.
"Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan," tegasnya.
Kurang lebih tiga jam berorasi, massa kemudian ditemui Humas DPR RI Sodikin. Ia berjanji akan membawa aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI.
Mabes Polri
Usai menyuarakan aspirasi di DPR RI, massa kemudian bergerak menuju Mabes Polri di Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan cs, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.
"Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi," seru para demonstran.
Terlihat massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar yang memuat tuntutan: "Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi".
Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.
"Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum," tutup Sukri.
Dua jam menyampaikan orasi di depan Mabes Polri perwakilan massa diterima Bapak Wahyu Divisi Humas Mabes Polri. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan berjanji akan menyampaikan laporan yang mandek sudah setahun lebih terlapor atas nama Kompol Dedi Kurniawan (DK). (Robs/RS)

