![]() |
| Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H Purba hadiri Ranperda wilayah Sumut, Kamis (9/4/2026).(Foto: diskominfo/mol) |
Acara dilaksanakan bertempat di Kantor Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/4/2026).
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Ranperda Perubahan Pengelolaan BMD dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H Purba menyampaikan rapat harmonisasi ini merupakan langkah strategis mewujudkan tata kelola BMD yang akuntabel.
"Proses harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan Ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga mampu mencegah terjadinya pertentangan norma hukum dan menghasilkan produk hukum daerah yang kuat serta implementatif," kata Sabar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan menyampaikan harmonisasi ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan BMD.
"Pengelolaan BMD di Kabupaten Humbahas diharapkan dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Resva.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Humbahas Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H Purba, Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kabag Hukum Syahrijal Simamora, serta sejumlah pejabat fungsional terkait. Sementara itu, pihak Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sumut diwakili oleh Perancang Ahli Madya Bintang Napitupulu bersama tim. (as/as)

