![]() |
| Foto: Tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Diamankan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar (mol/humas) |
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Kamis (30/4/2026) siang mengungkapkan, aksi curat ini terjadi di Lapangan Merdeka (Eks Taman Bunga_red), Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin pagi (20/4/2026) sekira pukul 08.00 WIB.
Sesuai keterangan korban saat membuat Laporan Polisi (LP), awalnya ia hendak menuju kampus Universitas HKBP Nommensen Kota Pematangsiantar.
Sebelum menuju kampus korban menyempatkan diri ke ke Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Sebelum masuk ke perpustakaan, korban duduk di Taman Bunga.
Saat duduk, serta merta korban didatangi dua pria tidak dikenal, yang seketika merampas dua unit handphone merk Samsung Galaxy A-16 dan Samsung Galaxy A-22 miliknya termasuk uang Rp120.000. Merasa dirugikan, korban membuat LP ke SPKT Polres Pematangsiantar.
Berdasar LP korban, tim Opsnal Unit Jahtaras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Ipda Revanto Barasa SH bergerak menyelidik.
Hasil cek TKP, profiling serta informasi pelacakan yang diterima, kecurigaan mengarah ke terduga pelaku RDP, 27, warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Target RDP dilacak. Senin (27/4/2026) sekira pukul 20.30 WB, pelaku terpantau sedang duduk-duduk di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal Unit Jahtanras bergerak ke lokasi. Tanpa perlawanan berarti RDP berhasil diamankan berikut barang bukti handphone milik korban yang dipakainya.
Diinterogasi, RDP mengakui merampas barang-barang dan uang milik korban RM yang dilakukan bersama rekannya DMS, 24, warga Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selasa, (28/4/2026) sekira pukul 12.15 WIB pelaku DMS alias Dani ditangkap dirumahnya disaksikan orangtuanya dan Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku ini mengakui perbuatannya.
Dari kedua pelaku diamankan satu unit handphone merk Samsung A-16 dan satu Knuckle Bernekel alat untuk memukul Korban.
Pelaku, RDP dan DMS alias Dani sudah diamankan guna pemeriksaan guna diproses hukum dengan tuduhan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 477 ayat 1 (bay/bay)

