MEDAN | Giliran dua ahli hukum dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa perkara korupsi terkait pengalihan aset PTPN II -sekarang PTPN I Regional I- ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (20/4/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Chairul Huda SH MH, perkara menjerat keempat terdakwa, prematur.
Belum layaknya keempat terdakwa dibawa ke ranah pidana karena masih ada penyelesaian hukum administrasi negara. Yakni atas nama terdakwa mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Serta mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani dan Abdul Rahim Lubis yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang.
Menurut Chairul Huda, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Artinya, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi, karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.
Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.
"Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH)," tegas Chairul Huda.
Pendapat prematurnya penanganan perkara dimaksud juga dengan tegas diungkapkan Dian Puji Nugraha Simatupang.
“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan.
Dari perspektif hukum administrasi negara, sambungnya, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif.
“Penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya dinilai menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum,” tegas Dian Puji Nugraha.
Kedua ahli juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi. (RobS/RS)

