
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SY alias Yetno, 34, ketika lagi menunggu pelanggannya, Sekin (27/4/2026) (mol/Husin)
LABUHANBATU | Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SY alias Yetno, 34, ketika lagi menunggu pelanggannya.
Pelaku tak berkutik setelah dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 gram sabu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap warga Dusun Pasar 8, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut berlangsung pada Senin 27 April 2026 dini hari sekira pukul 02.00 Wib, berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu dilingkungan Desa Air Hitam Labura.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mengatas Samosir memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S Pasaribu turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Sesampainya di lokasi sekira pukul 01.30 Wib, tim yang melakukan pengintaian dengan skema under cover buy selama 30 menit, petugas berhasil mendeteksi keberadaan seorang pelaku sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat " ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Selasa (28/4/2026).
Tidak mau targetnya kabur, petugas langsung menyergap pelaku SY alias Yetno disebuah warung yang disinyalir sedang menunggu pelanggannya di Dusun Sidomakmur Pasar 8, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Setelah pelaku berhasil dibekuk, kemudian tim melakukan penggeledahan dilokasi dan hasil petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok berisikan 2 plastik transparan ukuran besar berisikan narkotika dengan berat 5,90 gram, 17 plastik transparan kecil berisikan narkotika dengan berat 4,10 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong, Uang tunai berjumlah Rp 500.000, diduga hasil penjualan narkoba," paparnya.
Ketika dilakukan Introgasi, pelaku SY alias Yetno kepada petugas mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DS warga Desa Air Hitam. Tidak menyia-nyiakan info berharga itu, tim bergerak mencari keberadaan pelaku, namun pelaku DS keburu kabur.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang petugas ke Mapolsek Kualuh Leidong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tutup Aswin (Husin/HM)
