![]() |
| Pelaku dan barang bukti. (Mol/Humas Polres TT) |
Petugas Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Minggu (19/4/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Narkoba Ipda Hadi Priyono.bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujar Mulyono, Senin (20/4/2026).
Kemudian, pada sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria masing- masing berinisial ZS, 31, dan S, 41, di area SPBU tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram atau setara 1 ons.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan 15 butir amunisi dan tabung gas CO2, plastik asoy warna putih, roti roma kelapa dan potongan kertas koran.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Mulyono. (Sdy/Sdy)

