![]() |
| Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan tinjau razia Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di MPP Dolok sanggul, Senin (21/4/2026).(Foto: diskominfo/mol) |
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan unsur kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah di lokasi Pelataran Mal Pelayanan Publik (MPP) Doloksanggul, Selasa (21/4/2026).
Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana pajak kendaraan bermotor kini menjadi bagian penting dari penerimaan daerah melalui skema opsen sebesar 66 persen.
“Hal ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dimana pemerintah provinsi dan kabupaten harus bersinergi dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” tukas Oloan.
Ia mengungkapkan tahun 2025, kegiatan serupa terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Realisasi opsen PKB dan BBNKB mencapai lebih dari Rp5,2 miliar yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan masyarakat, oleh karena itu, kegiatan hari ini dapat kembali meningkatkan penerimaan PKB dan BBNKB serta memperkuat fiskal daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Humbahas menegaskan komitmennya meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Usai apel, Bupati bersama romgongan meninjau pelaksanaan razia Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho SH SIK, Sekda Chiristison R Marbun, Staf Ahli Bupati Parman Lumban Gaol, Staf Ahli Bupati Eliapzan Sihotang, Kepala Unit Pengelolaan Teknis Daerah (UPTD) Doloksanggul Harkin Pasaribu, perwakilan Dispenda Provinsi Sumut Johannes Marpaung. (as/as)

